Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
Bursa Efek Indonesia atau BEI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyelenggaraan bursa karbon. Selain berkoordinasi, BEI juga mempelajari soal bursa karbon ini ke beberapa bursa lain yang sudah melakukan hal serupa.
”Kami terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga lembaga dan kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan antarlembaga itu, seperti jadwal pelaksanaan, peraturan, hingga model bisnis. ”Timeline terkait bursa karbon akan disesuaikan dengan hasil koordinasi dengan OJK dan kementerian terkait,” lanjut Jeffrey.
BEI juga mempelajari soal bursa karbon ini dari berbagai tempat walaupun tidak dikunjungi secara langsung. Bursa karbon yang telah dikaji, antara lain, bursa karbon di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Keterangan Jeffrey ini melengkapi keterangan dari Direktur Utama BEI Iman Rachman yang mengatakan mengapresiasi kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin dalam UU P2 SK adalah pengaturan perdagangan karbon.
Kinerja bursa
Iman dan jajaran komisioner OJK serta para pelaku industri jasa keuangan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin, dalam rangka persiapan pertemuan tahunan para pelaku industri jasa keuangan, sekaligus menyampaikan tentang perkembangan terakhir sektor jasa keuangan.
”Kami laporkan juga Undang-Undang P2SK terkait Bursa Efek Indonesia, terkait dengan perdagangan karbon. Kami mengapresiasi UU P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan dari perdagangan Bursa Efek Indonesia, tidak hanya bursa saham, tapi juga bursa karbon,” ungkap Iman dalam paparan pers virtual setelah bertemu dengan Presiden hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Iman yang mewakili industri pasar modal menyampaikan kinerja positif BEI. BEI ditutup kondusif dengan Indeks Harga Saham Gabungan tumbuh 4 persen pada akhir 2022, rata-rata harian perdagangan mencapai Rp 15 triliun, jumlah investor tumbuh mencapai lebih dari 10,3 juta investor, serta emiten yang tumbuh menjadi 833 perusahaan.