logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Buru Pajak Orang...
Iklan

Pemerintah Buru Pajak Orang Kaya, Antisipasi Celah Penghindaran

Pemerintah memberlakukan tarif pajak penghasilan secara progresif. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Tambahan pemasukan dari pajak super kaya ini sekitar Rp 5 triliun.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak terpasang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak terpasang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang gencar memburu pajak orang-orang kaya untuk mendongkrak penerimaan pajak. Ada berkisar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun tambahan pemasukan yang berpotensi dikantongi dari kelompok terkaya itu. Celah penghindaran pajak perlu diantisipasi agar implementasi aturan tarif progresif tersebut bisa berdampak signifikan pada penerimaan.

Salah satu strategi menggenjot pemasukan pajak dari orang kaya adalah melalui menerapkan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) baru untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Mulai 2022, golongan super kaya alias crazy rich itu dikenai tarif PPh OP sebesar 35 persen dari sebelumnya 30 persen.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000