Integrasi Aplikasi Peduli Lindungi, Pemerintah Perjelas Penilaian Perlindungan Data
Pasca-pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, nasib aplikasi Peduli Lindungi perlu diperjelas. Apabila diintegrasikan ke platform Satu Sehat, pemerintah perlu memperjelas keamanan data.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah yang menginginkan aplikasi Peduli Lindungi menjadi bagian dari platform Satu Sehat perlu diperjelas. Selain kelanjutan nasib aplikasi, pemerintah juga perlu menyampaikan secara transparan penilaian perlindungan dan keamanan data pribadi.
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja berpendapat, aplikasi Peduli Lindungi mengajarkan warga untuk disiplin, melakukan antisipasi, dan mencegah ancaman penyakit menular Covid-19. Aplikasi ini sebenarnya bisa diperluas tidak hanya untuk Covid-19, tetapi juga untuk penyakit menular lainnya.
”Perubahan atau transisi aplikasi Peduli Lindungi sebenarnya tidak perlu. Pemerintah hanya perlu mencitrakan ulang dengan nama baru. Jika pemerintah mengganti Peduli Lindungi, maka cara kerja aplikasi yang selama ini masyarakat telah terbiasa juga ikut berubah sehingga perlu sosialisasi baru,” ujar Ardi, Jumat (13/1/2023), di Jakarta.
Jika pemerintah akhirnya memutuskan membuat platform kesehatan baru dengan arsitektur teknologi baru, Ardi mempertanyakan apakah rencana transisi aplikasi Peduli Lindungi telah dipikirkan secara menyeluruh. Dia juga mempersoalkan sejauh mana pemerintah menyiapkan help desk bagi pengguna apabila terdapat kendala.
Selain kelanjutan nasib aplikasi, pemerintah juga perlu menyampaikan secara transparan penilaian perlindungan dan keamanan data pribadi.
Strategi komunikasi kepada masyarakat selama ini dinilai normatif, termasuk menyangkut aplikasi layanan publik. Hal ini rentan menimbulkan disinformasi dan salah tafsir.
”Hal yang tidak kalah penting adalah transparansi menyeluruh tata kelola keamanan data. Ini adalah bagian dari disiplin perlindungan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata Ardi.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, saat dihubungi terpisah, berpendapat senada. Sebelum memunculkan platform Satu Sehat, nasib dan tujuan aplikasi Peduli Lindungi harus diuraikan.
Aplikasi Peduli Lindungi dipakai pada awal pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk keperluan penelusuran kontak warga yang terpapar Covid-19. Namun, ketika pemerintah menginginkannya jadi bagian platform Satu Sehat, status data warga yang tersimpan di dalamnya perlu diperjelas. Apalagi, aplikasi Peduli Lindungi pernah disebut sebagai immunity passport karena memuat sertifikat vaksin Covid-19.
Menurut dia, ketika pemerintah memutuskan mencabut PPKM, keberadaan aplikasi Peduli Lindungi untuk penelusuran warga terpapar Covid-19 sebenarnya tidak lagi urgen. Seandainya pemerintah tetap menginginkan warga menginstal aplikasi Peduli Lindungi, berarti tujuan aplikasi berubah jadi sarana memantau dan membatasi perkumpulan warga di tempat umum, seperti obyek wisata. Jenis data yang dikumpulkan dan terekam akan berbeda.
”Sebelum bertransformasi jadi bagian platform Satu Sehat, pemerintah perlu mengumumkan nasib aplikasi Peduli Lindungi, dihentikan atau tidak. Penilaian perlindungan data atau data protection assessment juga harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apalagi, aplikasi Peduli Lindungi dan sistem database penanganan Covid-19 pernah diterpa isu dugaan kebocoran data pribadi beberapa kali,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, pada Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemerintah mencabut kebijakan PPKM. Langkah itu ditempuh menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai telah melandai.
Kasus harian Covid-10 pada 27 Desember 2022 dinyatakan hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Sementara tingkat kasus positif mingguan berada di angka 3,3 persen, keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dalam acara paparan Kinerja Kementerian Kesehatan 2022, di Jakarta, Kamis (5/1/2023), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, aplikasi Peduli Lindungi akan dipakai dalam sistem kesehatan nasional sebagai bagian platform integrasi dan standardisasi pada Satu Sehat. Aplikasi ini nantinya menyimpan riwayat kesehatan penggunanya. Hal itu akan masuk program transformasi teknologi kesehatan (Kompas, 6/1/2023).
Kabar itu menimbulkan pertanyaan tentang nasib aplikasi Peduli Lindungi di kalangan masyarakat, misalnya apakah aplikasi Peduli Lindungi tetap harus terinstal di setiap ponsel warga atau tidak. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi pada Jumat, mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi betul akan menjadi citizen health assessment. Dengan begitu, rekam medis, seperti catatan vaksin Covid-19, setiap warga ada di dalam aplikasi itu.