logo Kompas.id
EkonomiPajak Karbon Mesti...
Iklan

Pajak Karbon Mesti Terintegrasi dengan Perdagangan Karbon

Pajak karbon yang seharusnya diterapkan sejak 2022, diperlukan untuk memitigasi perubahan iklim. Apalagi, dalam G20 Presidensi Indonesia diteguhkan bahwa Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 5 menit baca
Petugas meninjau salah satu cerobong asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sulut 2 atau yang lebih dikenal dengan PLTU Amurang di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (27/10/2021).
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Petugas meninjau salah satu cerobong asap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sulut 2 atau yang lebih dikenal dengan PLTU Amurang di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (27/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau NEK, melalui skema perdagangan karbon dan pajak karbon, penting dalam mendukung pencapaian target emisi nol bersih 2060. Kalangan pengamat pun menilai skema-skema itu seharusnya menjadi satu kesatuan. Namun, saat ini penerapan pajak karbon masih ditunda dengan berbagai pertimbangan.

Regulasi terbaru terkait perdagangan karbon diperuntukkan pada subsektor pembangkit tenaga listrik. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Listrik ditetapkan pada 20 Desember 2022 dan diundangkan 27 Desember 2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000