logo Kompas.id
EkonomiPajak Digital Dioptimalkan,...
Iklan

Pajak Digital Dioptimalkan, Lokapasar Lokal Ikut Jadi Pemungut

Dengan memperluas pihak pemungut pajak atas transaksi perdagangan digital, setoran Pajak Pertambahan Nilai melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik diperkirakan naik cukup signifikan tahun ini.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Kesibukan pekerja di gudang JD.ID di kawasan pergudangan Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/12/2021). Jelang hari belanja <i>online</i> nasional atau harbolnas 12.12, JD.ID memperkirakan akan terjadi lonjakan pembelian sekitar 167.000 order per hari.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Kesibukan pekerja di gudang JD.ID di kawasan pergudangan Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/12/2021). Jelang hari belanja online nasional atau harbolnas 12.12, JD.ID memperkirakan akan terjadi lonjakan pembelian sekitar 167.000 order per hari.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak dari perdagangan digital untuk mendongkrak penerimaan pajak di tengah pelambatan ekonomi tahun ini. Cakupan penyedia platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak diperluas, tidak hanya platform luar negeri seperti yang selama ini berlaku, tetapi juga lokapasar dalam negeri.

Perluasan pemungut Pajak Pertambahan Nilai melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PPN PMSE) itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Desember 2022. PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000