Aspirasi Tak Terakomodasi, Buruh Ancam Gelar Demonstrasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar unjuk rasa di Jabodetabek dan sejumlah kota besar pada 14 Januari 2023. Mereka menilai sejumlah aspirasi buruh terkait Perppu Nomor 2/2022 tidak terakomodasi.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat berunjuk rasa, Senin (7/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih berlanjut. Organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan berunjuk rasa pada di Jabodetabek dan kota besar lainnya pada 14 Januari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (9/1/2023), mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumpulkan serikat pekerja/buruh untuk mendengarkan aspirasi dan kritik kelompok pekerja atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Inisiatif ini dinilai positif. Meski demikian, sejumlah keluhan utama serikat pekerja tidak mendapat jawaban sesuai keinginan serikat pekerja.
Dia mencontohkan substansi perhitungan upah minimum, alih daya, pesangon, dan pekerja dengan status hubungan waktu kerja tertentu (PKWT). KSPI termasuk serikat pekerja yang menginginkan substansi tersebut dikembalikan ke Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan upah minimum di Perppu Nomor 2/2022 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pemakaian indeks tertentu semestinya ditiadakan. Formula sebaiknya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, turunan UU Nomor 13/2003.
”Kami menolak pekerjaan alih daya diatur di PP, pemberian pesangon yang tidak melewati fase perundingan pengusaha - pekerja, dan PKWT yang berpotensi seumur hidup. Saat kami bertemu jajaran (pejabat) di Kementerian Ketenagakerjaan, mereka tidak menjawab keluhan kami. Mereka juga tidak bisa memastikan aspirasi pekerja dimasukkan dalam PP turunan Perppu No 2/2022,” ujar Said menjelaskan alasan mereka memutuskan rencana unjuk rasa di Jabodetabek dan sejumlah kota besar lainnya.
Menurut Said, unjuk rasa yang akan dilakukan di Jabodetabek dan kota besar lainnya pada 14 Januari 2022 melibatkan puluhan ribu pekerja. Untuk Jabodetabek, khususnya, unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Kota besar yang dia maksud meliputi Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Aceh), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Bengkulu, Batam (Kepulauan Riau), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Selain itu, Ternate (Maluku Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Palu (Sulawesi Tengah), dan Gorontalo.
”Kami fokus mempersoalkan isi Perppu Nomor 2/2022 karena kami menduga ini sarat kepentingan pemilik modal yang ingin menurunkan kesejahteraan pekerja,” imbuh Said.
Pertemuan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menggelar silaturahmi dengan pemangku kepentingan di pasar ketenagakerjaan di rumah dinas Menteri Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). Para pemangku kepentingan yang dia maksud mencakup, antara lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta serikat pekerja.
”Kami mengapresiasi mereka yang terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Kesuksesan Indonesia dalam Presidensi G20 bidang ketenagakerjaan, misalnya. Mereka terbukti mampu menciptakan rekomendasi penting bagi ketenagakerjaan global,” ujar Ida dalam siaran pers.
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan pada Rembuk Nasional Vokasi dan Kewirausahaan serta Peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2020 dan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).
Ida berharap, kebersamaan seperti itu dapat terus terjaga saat mengawal implementasi Perppu Nomor 2/2022. Perppu ini bertujuan untuk menyejahterakan semua pihak, baik dunia usaha maupun pekerja/buruh.
”Dengan adanya keberlangsungan usaha, akan tercipta keberlangsungan bekerja. Dua-duanya saling mendukung,” katanya.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Jumat, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengklaim, pihaknya telah melakukan serap aspirasi selama penyusunan Perppu Nomor 2/2022 atau UU Cipta Kerja. Pesertanya bukan hanya kalangan pekerja/buruh, melainkan juga akademisi, dinas ketenagakerjaan, dan pengusaha.
”Sejak awal, UU Cipta Kerja sejatinya untuk memperluas kesempatan kerja seluas-luasnya, mengundang investasi dalam dan luar negeri, memberikan kepastian perlindungan pekerja lebih baik, dan menjamin kelangsungan usaha,” ujar Indah.
Menurut dia, pemerintah sebagai regulator telah berusaha mencari jalan tengah atau win-win solution. Terkait kemunculan protes dan kritik Perppu Nomor 2/2022, dia memandang, protes tersebut kemungkinan berasal dari keinginan atau aspirasi yang belum terpenuhi.
Apindo berharap bisa dilibatkan saat penyusunan sejumlah peraturan pemerintah yang diamanatkan Perppu Nomor 2/2022.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2/2022 di luar dugaan, tetapi dunia usaha dapat memahaminya sebagai langkah untuk menjamin kepastian berusaha. Apindo secara khusus mencermati kluster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan kluster lainnya. Beberapa pengaturan di dalam kluster ketenagakerjaan mengalami perubahan substansi, seperti formula perhitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya.
Apindo berharap bisa dilibatkan saat penyusunan sejumlah peraturan pemerintah yang diamanatkan Perppu Nomor 2/2022. Proses itu diharapkan bisa mengadopsi berbagai pandangan.