logo Kompas.id
EkonomiResmi Ditetapkan, Kuota...
Iklan

Resmi Ditetapkan, Kuota Pertalite Naik 8,9 Persen

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan kuota pertalite, minyak tanah, dan solar bersubsidi tahun ini. Kuota pertalite ditambah 8,9 persen.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Konsumen mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
RIZA FATHONI

Konsumen mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kuota bahan bakar yang disubsidi pemerintah itu ditetapkan berdasarkan perencanaan volume kebutuhan dan penjualan tahunan. Kuota pertalite yang merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) ditetapkan 32,56 juta kiloliter atau naik 2,6 juta kiloliter (8,9 persen) dibandingkan dengan kuota tahun lalu.

Hal itu didasari oleh tren konsumsi bulanan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi (Covid-19). Demikian pernyataan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000