Kemenkominfo dan Polri Kerja Sama Cegah Penyebarluasan Hoaks
Kemenkominfo dan Polri bekerja sama untuk pencegahan penyebarluasan hingga penegakan hukum atas praktik hoaks.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
MEDIANA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) menyampaikan sambutan saat konferensi pers pengumuman nota kesepahaman antara Kementerian Kominfo dan Polri, Rabu (4/1/2023), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Hasil penyisiran Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan terdapat 1.321 hoaks atau disinformasi terkait isu politik dan telah berhasil diblokir hingga 4 Januari 2023. Fenomena ini diduga terjadi karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal lebih kurang setahun.
Bersama dengan Polri, Kemenkominfo berupaya meningkatkan pencegahan penyebarluasan hingga penegakan hukum atas hoaks atau disinformasi itu. Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023) sore, di Jakarta mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Polri. Langkah ini sekaligus memperbarui nota kesepahaman yang sudah keduanya lakukan tahun 2017.
Johnny menyebutkan, ada enam detail aksi yang akan dilakukan Kemenkominfo dan Polri, antara lain pertukaran data/informasi, pencegahan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang regulasi, dan penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital.
Terkait dengan pertukaran data/informasi khususnya, Johnny menjelaskan, hal ini sudah termasuk data registrasi nomor telepon seluler atau mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN). Pertukaran ini masih dalam rangka pencegahan penyebaran hoaks atau disinformasi.
”Jadi, ada profiling (pemilik nomor telepon seluler) pelaku/penyebar yang akurat,” katanya.
Bersama dengan Polri, Kemenkominfo berupaya meningkatkan pencegahan penyebarluasan hingga penegakan hukum atas hoaks atau disinformasi.
Menurut Johnny, untuk penegakan hukum atas praktik hoaks atau disinformasi, Kemenkominfo tidak bisa berjalan sendiri. Untuk penanganan agar penyebaran tidak meluas dan penurunan/blokir konten sesuai dengan code of conduct dan regulasi, Kemenkominfo juga akan menjalin kerja sama dengan perusahaan platform media sosial.
”Hoaks atau disinformasi yang telah berhasil kami blokir itu baru berasal dari penyisiran kami. Upaya kerja sama yang kami lakukan lintas lembaga tersebut tetap mendukung kebebasan pers,” kata Johnny.
Dia berpendapat, pemilu merupakan pesta demokrasi yang penting bagi negara. Masyarakat dan peserta Pemilu 2024 diharapkan tidak turut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Kolong jembatan layang di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihiasi mural untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks, seperti terlihat pada Minggu (28/2/2021). Sejumlah kalangan berharap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera terealisasi. UU ITE harus bisa menjadi media untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pentingnya bekerja sama mewujudkan ruang digital yang sehat. Apalagi, penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 76,7 persen dari total populasi penduduk dan pengguna media sosial di Indonesia telah mencapai 191,4 juta orang.
”Penguatan ruang digital yang sehat amat diperlukan, termasuk menjelang pemilu. Salah satu yang perlu mendapatkan perhatian adalah berdasarkan survei Kemenkominfo pasca-Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong terkait isu politik yang didominasi dari media sosial,” ujarnya.
Menurut dia, temuan itu perlu menjadi pembelajaran bersama masyarakat. Persaingan politik pemilu pada ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas, ataupun propaganda firehose of falsehood (teknik propaganda yang menyiarkan pesan dalam jumlah besar secara cepat, berulang-ulang, dan tanpa henti di berbagai media) seperti pada Pemilu 2019 seharusnya tidak perlu terulang.
Sebelumnya, dalam acara Indonesia Fact-Checking Summit 2022, Rabu (30/11/2022), di Jakarta, Ketua Masyarakat Antifitnah Indonesia Septiaji Eko Nugroho mengatakan, pihaknya mencatat, sepanjang Januari- Oktober 2022, terdapat 441 hoaks politik. Tema hoaks yang muncul tahun itu tidak jauh berbeda dengan hoaks di pemilu sebelumnya. Isu politisasi identitas dan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkirakan masih tetap mendominasi konten hoaks Pemilu 2024 (Kompas, 1/12/2022).