logo Kompas.id
EkonomiPerppu Cipta Kerja Bisa Jadi...
Iklan

Perppu Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang

Kehadiran Perppu Cipta Kerja, yang mempertahankan sejumlah pasal problematik di UU Cipta Kerja, dikhawatirkan menjadi bumerang yang mengganggu iklim investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Aktivitas pekerja di proyek properti di kawasan jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Aktivitas pekerja di proyek properti di kawasan jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan. Kehadirannya justru membawa kontradiksi yang dalam jangka panjang bisa menjadi bumerang dan mengganggu iklim investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.

Mengutip keterangan resmi pemerintah saat mengumumkan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022), regulasi itu dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang kini dihadapi banyak negara, seperti krisis pangan, energi, keuangan, sampai perubahan iklim.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000