logo Kompas.id
EkonomiPengusaha dan Buruh Persoalkan...
Iklan

Pengusaha dan Buruh Persoalkan Perubahan Pasal di Kluster Ketenagakerjaan

Baik pengusaha maupun pekerja mempersoalkan perubahan substansi sejumlah pasa kluster ketenagakerjaan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Oleh
MEDIANA, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALONO
· 5 menit baca
Pekerja bergelantungan saat membersihkan gedung pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja bergelantungan saat membersihkan gedung pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya menuai pro kontra.

Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000