logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Kaji Produk yang...
Iklan

Pemerintah Kaji Produk yang akan Diwajibkan Berstandar Hijau

Pelaku industri berharap, standar hijau yang akan diterapkan mempertimbangkan kapabilitas industri dan memiliki perspektif holistik

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
· 4 menit baca
Petugas keamanan berdiri di samping tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). Kementerian Perindustrian mencatat, realisasi ekspor pada 2021 sebesar 177,2 dollar AS atau tumbuh 35,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas keamanan berdiri di samping tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). Kementerian Perindustrian mencatat, realisasi ekspor pada 2021 sebesar 177,2 dollar AS atau tumbuh 35,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan menetapkan tiga produk yang wajib memenuhi standar industri hijau agar berdaya saing menghadapi kebijakan mekanisme penyesuaian batas karbon atau carbon border adjustment mechanism/CBAM yang akan diterapkan Uni Eropa pada 2023. Pelaku industri berpandangan, kebijakan mandatori tersebut sebaiknya tak hanya berorientasi pada CBAM karena Uni Eropa bukan satu-satunya pasar ekspor Indonesia.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, kebijakan mandatori standar industri hijau yang diterapkan perlu berorientasi pada peningkatan daya saing ekspor Indonesia.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000