Kenaikan Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Gugat ke PTUN
Besaran upah minimum provinsi yang ditetapkan dinilai tidak sesuai harapan. DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang digugat oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
ยท5 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS - Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait penetapan upah minimum tahun 2023. Alasannya, besaran kenaikan upah yang ditetapkan di sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, tidak sesuai dengan harapan buruh.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur sejak 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 diumumkan pada 7 Desember 2022. Berdasarkan Permenaker Nomor 10/2022, kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (29/12/2022) mengatakan, pada awal tahun 2023 pihaknya berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP di sejumlah provinsi.
"Buruh akan mempersiapkan langkah-langkah PTUN dan aksi-aksi bersama serikat buruh. Ada empat konfederasi serikat buruh terbesar, ada 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional. Langkah-langkah PTUN kami tujukan yang pertama untuk DKI Jakarta, inilah yang paling merugikan buruh," kata Said.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 November lalu menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798. Besaran UMP itu naik 5,6 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp 4.641.854. Ketetapan UMP 2023 dimuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Terkait hal ini, Said mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2023 tidak dipertimbangkan dengan baik. Pemprov DKI Jakarta juga dianggap tidak memperhatikan prediksi Kementerian Keuangan, yakni inflasi Januari hingga Desember 2022 sebesar 6,5 persen.
"Indonesia negara dengan kekayaan nomor 7 di dunia, pertumbuhan ekonomi selalu positif, bahkan DKI juga positif, dan di tahun 2023 terbesar ketiga di dunia pertumbuhan ekonominya menurut IMF (International Monetary Fund), kok upah minimum naiknya 5,6 persen di bawah inflasi 6,5 persen? Kita akan ke PTUN dan lanjutkan aksi-aksi," ujar Said.
Meskipun demikian, Said mengapresiasi kenaikan upah minimum di sejumlah provinsi yang mencapai 7-10 persen. Namun, menurut Said, ada provinsi tertentu yang mendapat tekanan dari gubernurnya agar tidak menaikkan upah minimum sebesar 10 persen. Kendati begitu, Said tidak membeberkan provinsi mana saja yang dimaksud.
"Rekomendasi (kenaikan upah minimum) bupati/wali kota itu 10 persen dan 10 persen menurut Permenaker boleh. Kenapa gubernur memotong? Kami akan advokasi meminta bupati/wali kota mengirim surat bahwa tidak menerima keputusan gubernur, diiringi melakukan gugatan ke PTUN," ujar Said.
Saat dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah yang bakal ditempuh KSPI. "Sah-sah saja karena untuk mencari kepastian hukum adalah hak semua warga negara," kata Nurjaman.
Kompas sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, untuk ditanya terkait langkah KSPI tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons.
Namun, Andri pada Senin (28/11/2022) lalu di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan, besaran UMP 2023 ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dari hasil sidang dewan pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022), diketahui ada empat usulan angka untuk UMP DKI 2023.
Unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 (year on year) 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III-2022 (year on year) 5,94 persen. Dari formula itu, Serikat Pekerja mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen dengan besaran Rp 5.131.569.
Dari unsur pemerintah, untuk usulan kenaikan UMP 2023 juga menggunakan dasar Permenaker 18/2022. Hanya saja, alfa atau batas perhitungan yang dipergunakan adalah alfa 0,20 sehingga pemerintah mengusulkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. (Kompas.id, 28/11/2022).
Pada Selasa (29/11/2022), sebanyak 33 provinsi telah menetapkan UMP tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2023 tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Barat, sementara kenaikan terendah terjadi di Maluku Utara. UMP Sumatera Barat naik 9,15 persen atau dari Rp 2,51 juta menjadi Rp 2,74 juta. Sementara di Maluku Utara, UMP naik 4 persen atau dari Rp 2,86 juta menjadi Rp 2,97 juta.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Karyawan meninggalkan perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Senin (5/12/2022).
Ida menekankan, formula penghitungan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja/buruh, maupun pengusaha. Selain daya beli, formula di Permenaker itu terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.
โFormula perhitungan UMP tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,2 (tengah-tengah),โ kata Ida.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara Rp 2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat Rp 2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau Rp 3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi Rp 2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan Rp 3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu Rp 2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung Rp 2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung Rp 3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau Rp 3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta Rp 4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat Rp 1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah Rp 1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782,39 (7,65%)