Jumlah dan kualitas data merupakan penentu utama kebijakan Satu Data Indonesia bisa berjalan optimal.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Pemerintah meluncurkan portal Satu Data Indonesia atau data.go.id. Portal ini diharapkan bisa menjadi platform bagi-pakai data untuk seluruh instansi pemerintahan, sekaligus menyediakan data yang transparan dan integratif bagi publik. Jumlah dan kualitas data yang disajikan turut menentukan efektivitas pemanfaatan data.
Data.go.id yang diluncurkan Jumat (23/12/2022) di Jakarta berisi aneka fasilitas yang mendukung proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaaan, serta penyebarluasan dan penempatan data. Untuk proses pemeriksaan data, platform ini juga disertai fitur manajemen metadata yang terhubung dengan aplikasi milik Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan, terkait status keterbukaan sistem di data.go.id milik 83 kementerian/lembaga, perkembangannya masih 58 persen dari total kementerian/lembaga. Per Desember 2022, tingkat kesiapan penyelenggaraan di lingkup instansi pemerintahan pusat sebesar 50 persen. Adapun tingkat maturitas penyelenggaraan di lingkup provinsi 62 persen.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi, saat dikonfirmasi Selasa (27/12/2022), di Jakarta, mengatakan, implementasi kebijakan SDI memerlukan sejumlah komponen. Misalnya, ketersediaan regulasi, ketersediaan data khususnya data prioritas, standar data dan metadata, teknologi digital, sumber daya manusia, dan skema pendanaan.
“Untuk mencapai kematangan menyelenggarakan SDI, kami rasa itu butuh waktu beberapa tahun. Saat ini pun, penyelenggaraan SDI di tingkat pusat masih terus dilakukan pendampingan ke instansi-instansi,” ujar dia.
Kami ingin, portal SDI atau data.go.id kelak bisa menjadi ‘lokapasar’ utama dalam mencari dan bertukar data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Oktorialdi menyampaikan, kewajiban portal data tiap instansi terkoneksi dengan portal SDI atau data.go.id merupakan amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal SDI. Konsekuensinya adalah portal data yang dimiliki kementerian, lembaga, dan daerah wajib terhubung dengan portal SDI untuk penyebarluasan data, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SDI.
“Kami ingin, portal SDI atau data.go.id kelak bisa menjadi ‘lokapasar’ utama dalam mencari dan bertukar data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Maka, jumlah ataupun kualitas data yang ada di portal SDI akan terus ditambah setiap tahun,” imbuh Oktorialdi yang juga menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi terpisah, berpendapat, meski sudah keluar Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, kemajuan implementasi SDI belum signifikan. Berbagai persoalan mewarnai pelaksanaan.
Dia menilai kompleksitas permasalahan berada di tingkat pemerintahan daerah. Pada tahap pengumpulan sumber data sudah terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan kemauan politik (political will) kepala daerah. Apalagi, kondisi politik di daerah relatif dinamis.
“Penerapan SDI butuh internalisasi budaya yang memakan waktu panjang. Jika komitmen SDI di tingkat provinsi bagus, maka komitmen di tingkat lebih rendah juga sama. Belum lagi, isu-isu pemekaran wilayah yang seringkali tidak memprioritaskan data sebagai dasar pengambilan keputusan,” kata Trubus.
Dia menambahkan, belum meratanya infrastruktur internet juga jadi tantangan penerapan portal SDI. Kondisi ini bisa memengaruhi proses pengumpulan, dokumentasi data secara digital, hingga koneksi ke portal utama.
Pada tahap pengumpulan sumber data sudah terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan kemauan politik ( political will) kepala daerah.
Founder dan CEO BigBox (penyedia solusi mahadata), Muhammad Sigit Pramudya, mengatakan, BigBox telah menjadi mitra pemerintah untuk pengembangan komponen Sistem Katalog Data Nasional. Sebelum itu, BigBox telah jadi mitra kabupaten/kota untuk manajemen data daerah.
Berdasarkan pengalamannya jadi mitra kabupaten/kota, Sigit menceritakan, rata-rata mereka masih menghadapi persoalan di tahap pengambilan sumber data. “Hampir 80 persen sumber data di daerah masih manual, bahkan berbentuk hardcopy. Mungkin hanya 20 persen sumber data yang sudah terstruktur,” ujarnya.
Kendala lainnya yaitu jumlah aplikasi penyimpanan relatif banyak. Sementara konten data di daerah bergerak dinamis, seperti data kependudukan.
“Kami membantu menyediakan solusi bridging system sekali kerja. Solusi kami juga bisa dikopi-pakaikan ke pemerintah daerah lain. Sampai tahun ini, kami telah bermitra dengan 70 kabupaten/kota,” kata Sigit.