logo Kompas.id
EkonomiPenguatan Aturan Diharapkan...
Iklan

Penguatan Aturan Diharapkan Jadi Solusi Atasi Koperasi Bermasalah

Kementerian Koperasi dan UKM kesulitan mengatasi delapan koperasi yang bermasalah lantaran tidak memiliki regulasi terkait pengawasan. Revisi aturan perkoperasian tengah disusun dan diharapkan rampung pada 2023.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
· 3 menit baca
Teten Masduki
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Teten Masduki

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kesulitan mengatasi delapan koperasi yang bermasalah. Kelemahan regulasi membuat pengawasan proses pengembalian dana anggota koperasi simpan pinjam tidak maksimal.

Sejak awal tahun 2022, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) intens ingin membantu penyelesaian utang koperasi yang bermasalah. Setidaknya ada delapan koperasi bermasalah yang harus menjalankan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000