Dengan jaminan data pribadi terlindungi oleh keamanan siber, masyarakat jadi percaya dan nyaman untuk menggunakan layanan jasa industri teknologi finansial.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Suasana hari kedua Singapore Fintech Festival di Singapore Expo, Singapura, Kamis (3/11/2022). Pada acara yang dihelat Monetary Authority of Singapore (MAS) 2-4 November 2022 tersebut, terdapat sejumlah diskusi serta pameran yang diikuti berbagai perusahaan terkait dengan teknologi finansial (tekfin). Direktur Utama Bank Jago, Tbk Kharim Siregar menjadi salah satu pembicara dalam diskusi dengan topik "Driving New Digital Bank Profitability".
JAKARTA, KOMPAS- Penguatan perlindungan data pribadi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi pelaku teknologi finansial atau tekfin untuk bisa memperluas bisnisnya. Dengan jaminan data pribadi terlindungi, masyarakat bisa percaya dan nyaman untuk menggunakan layanan tekfin. Harapannya akan semakin banyak menggunakan jasa tekfin sehingga industri ini kian berkembang.
Analis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto mengatakan, salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi pelaku tekfin adalah meraih dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan konsumen dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi ini sangat vital di ranah digital,” ujar Tomi siaran pers mengenai acara Expert Lab - Bulan Fintech Nasional AFTECH “Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Mendukung Pelindungan Data Pribadi melalui Identitas Digital yang Bertanggungjawab", Jumat (23/12/2022).
Ia menjelaskan, ada berbagai tantangan untuk meraih kepercayaan konsumen, seperti permasalahan perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan pengenalan calon nasabah dengan elektronik atau electronic-Know Your Customer (e-KYC). Pelaku industri tekfin harus bisa mengatasi tantangan-tantangan ini supaya bisa mendapatkan kepercayaan konsumen agar mau menggunakan layanan jasanya.
Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi dibidang hukum dan teknologi informasi membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber, seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital.
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.
Masih dalam riset yang sama, sebanyak 75,1 persen responden belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, mayoritas responden, yakni 61,4 persen, menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan.
Head of Digital Engineering and Architecture Adira Finance Felix Freeman mengatakan, kehadiran UU PDP ini menjadi dasar hukum yang tegas untuk pelaku industri digital. Dengan adanya legislasi ini, pihaknya menjadi lebih percaya diri memberikan layanan yang aman dan juga bisa mendapatkan kepercayaan yang lebih dari konsumen untuk melakukan transaksi digital.
Ditambahkan oleh Chief of Revenue VIDA Adrian Anwar bahwa tak kalah penting untuk terus memberikan edukasi literasi keuangan dan cara kerja ekonomi digital sehingga masyarakat bisa lebih mengenal produk serta proses bisnis industri tekfin. VIDA adalah perusahaan penyedia jasa e-KYC dengan nama perusahaan PT Indonesia Digital Identity.
“Dengan memenuhi aspek keamanan, kami harapkan masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman,” ujar Adrian.