Pemerintah Bagikan 14.000 NIB untuk UKM Perseorangan
Kementerian Investasi menyatakan telah membagikan sekitar 14.000 nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro dan kecil perorangan tahun ini. Pelaku usaha diharapkan kian mudah mengakses modal dan fasilitas lain.
Oleh
Velicia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Investasi menyatakan telah memberikan Nomor Induk Berusaha atau NIB kepada 14.000 pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan. Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB guna meningkatkan daya saing dan menunjang kegiatan usaha.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus dalam acara ”Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan” yang digelar secara hibrida di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/12/2022).
”Kegiatan di Makassar hari ini merupakan lokasi atau etape terakhir dari total 20 etape roadshow pemberian NIB UMK Perseorangan. Kami mulai dari Jakarta Timur dan diakhiri di Makassar,” kata Achmad.
Menurut dia, ada dampak positif dari pemberian NIB, yaitu meningkatkan kuantitas pelaku usaha yang akhirnya ingin mengurus NIB miliknya sendiri. Oleh karena itu, sosialisasi pun terus dijalankan untuk memperluas cakupan NIB.
”Sosialisasi telah (diberikan) ke sekitar 2.000 orang secara tatap muka, untuk secara daring, mungkin tak terhingga jumlah orangnya,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa manfaat bagi pelaku usaha ketika memiliki NIB, antara lain semakin mudah mengakses perbankan untuk peminjaman modal. NIB juga berperan dalam kepastian berwirausaha dan berdampak pada pergerakan perekonomian daerah.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menjelaskan, pemberian NIB kepada pelaku usaha mikro kecil perseorangan bertujuan mempercepat penerbitan legalitas usaha sebagai upaya membangkitkan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro dan kecil.
”Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam berwirausaha dan meningkatkan daya saing UMK. Kami berharap NIB ini dapat menunjang kegiatan UMK,” ujar Andi.
Selain sebagai identitas usaha, NIB memberikan kepastian dan jaminan perlindungan hukum serta menjadi standar legal bagi pelaku UMK.
Andi juga mengapresiasi kehadiran pelaku UMK dalam kegiatan ini. Sebab hal itu mencerminkan komitmen dan kesungguhan pelaku UMK untuk mengambil bagian serta memenuhi perizinan berusaha sesuai regulasi.
Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia masih lebih banyak yang bersifat informal, belum ada perizinannya. Hal ini juga yang menyebabkan kredit perbankan tidak lebih dari 18 persen.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melegalkan UMKM yang tidak legal, Kementerian Investasi beserta instansi/lembaga pemerintah terkait membagikan NIB sebagai bentuk atau bukti para pelaku usaha telah memiliki izin dan statusnya berubah dari informal menjadi formal.
”NIB-nya sudah dapat dibawa ke bank untuk meminjam modal Rp 25 juta minimal untuk membiayai UMKM, itu tujuan kami. Bunganya 6 persen, tanpa agunan. Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin UMKM, baik dari sisi izin maupun sisi pembiayaan,” kata Bahlil.
Bahlil berharap, ketika perusahaan atau pelaku UMKM telah memiliki NIB, kredit yang dikucurkan ke masyarakat untuk UMKM minimal bisa mencakup 30 persen.