Pencairan Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang hingga 27 Desember 2022
Waktu penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang sampai 27 Desember 2022. Pemerintah melalui Kemnaker berharap agar tidak ada pekerja yang berhak menerima bantuan terlewatkan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Batas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 diperpanjang yang semula 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022. Pemerintah menyatakan, BSU masih dapat diambil di kantor pos terdekat dengan lokasi tenaga kerja penerima bantuan.
“Data -data penerima (masih) harus ada yang diharmonisasi dan disinkronkan dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu dan ini (BSU) adalah pelayanan kepada pekerja. Jangan sampai ada yang terlewatkan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap, Rabu (21/12/2022), di Jakarta.
Menurut dia, Kemenaker terus mengimbau pekerja yang berhak dan memenuhi kriteria penerima BSU agar tidak lupa mengambil BSU di kantor pos. Kemenaker berharap perpanjangan waktu penyaluran BSU ini membuat realisasi penyaluran BSU tahun 2022 bisa lebih optimal.
Mengenai kelanjutan BSU tahun 2023, Chairul menegaskan bahwa BSU bukan program yang bersifat bisa diputuskan lanjut atau tidak begitu saja. Filosofi BSU sejak awal dirintis adalah merespons kondisi sosial ekonomi yang dihadapi pekerja, seperti dampak pandemi Covid-19.
Penerima BSU tahun 2022 harus memenuhi lima persyaratan. Persyaratan pertama yaitu warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, pekerja formal berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Ketiga, pekerja bersangkutan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, industri properti, perdagangan, dan jasa.
Syarat keempat yaitu penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial lainnya. Syarat terakhir atau kelima adalah pekerja bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2022, target pekerja penerima BSU mencapai 14,6 juta orang. Kemenaker pernah menyatakan, per 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta orang pekerja. Dari jumlah itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia yang sukses mencapai 2,7 juta orang dan sisanya melalui transfer rekening bank himpunan bank milik negara (Himbara).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi terpisah, mengatakan, berdasarkan pantauan Ombudsman, penyaluran BSU tahun 2022 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, misalnya, terdapat sekitar 700.000-an pekerja calon penerima yang gagal mendapatkan BSU.
Mekanisme penyaluran lewat Pos Indonesia, menurut Robert, dinilai efektif. Meski demikian, petugas Pos Indonesia perlu dibekali pengetahuan mengenai skema kebijakan BSU tahun 2022 sehingga mereka bisa menjelaskan ke warga yang sering menanyakan persyaratan penerimaan.
“Peran kantor pos hanya sebagai juru bayar. Ketika ada pekerja yang berhak menerima BSU tetapi tidak kunjung menerima, petugas kantor pos bisa menjelaskan,” ujar Robert.
Jika penyaluran BSU diperpanjang, pihaknya menduga ada kendala di proses pendistribusian, seperti pekerja sulit dijangkau dan masalah keakurasian data.
Lebih jauh, lanjut Robert, program BSU semestinya tidak berhenti pada tahun 2023. Alasannya, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh sejumlah pekerja yang bukan hanya dari sektor formal. Tahun 2023 juga diperkirakan akan berlanjut fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah perlu mendesainnya sebagai bantuan sosial yang inklusif. Misalnya, pemerintah perlu mengafirmasi kepada pekerja yang dirumahkan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggak iuran karena faktor pemberi kerja sehingga mereka tidak jadi terima BSU. Lalu, kriteria peserta sektor informal bisa mendapatkan BSU.
Pemberitahuan mengenai perpanjangan penyaluran BSU muncul di akun resmi Kemnaker di Instagram sejak kemarin. Kolom komentar mengenai unggahan informasi itu diisi ratusan keluhan dan kritik realisasi BSU. Misalnya, pemilik akun @vandelmar08 mengatakan, “Ok, dibenahi sistem databasenya ya. Saya status tersalurkan ke bank, tapi dananya belum masuk. Cek di kantor pos malah tidak terdaftar. Lapor ke IG, website, dll tidak ada respons. Tolong diperbaiki lagi ya sebelum batas waktunya habis lagi.”