Pemerintah Siapkan Insentif untuk Kendaraan Listrik Sebesar Rp 5 Triliun
Pemerintah menyiapkan insentif untuk pembeli mobil dan motor listrik. Instrumen ini diharapkan dapat mengembangkan industri kendaraan listrik Indonesia dengan harapan akan berdampak pula pada penerimaan pajak.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun. Pemberian insentif itu telah melalui kalkulasi, kajian, serta mempelajari pengalaman sejumlah negara, terutama negara-negara di Eropa.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, hampir semua negara, terutama di Eropa, menerapkan kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Indonesia akan menerapkannya dengan kalkulasi, kajian, serta mempelajari pengalaman negara-negara lain, terutama negara-negara di Eropa.
”Kita harapkan dengan insentif itu, industri mobil listrik (maupun) motor listrik di negara kita bisa berkembang. Kalau berkembang, pajak pasti meningkat, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pasti bertambah, dan yang paling penting akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, menurut Presiden, bisa saja insentif diberikan pula untuk angkutan umum selama produksinya di dalam negeri. Namun, perhitungan insentif yang akan disiapkan tentu berbeda.
Pemerintah menilai, insentif untuk kendaraan listrik penting sebab pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbasis listrik dinilai sebagai kunci untuk transisi energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sektor otomotif adalah salah satu pengguna bahan bakar fosil terbesar.
”Insentif itu didesain ada capping price (batasan harga) kendaraan. Jadi kita, Indonesia, mempersiapkan tidak semua mobil listrik untuk yang kaya ataupun yang mewah diberikan subsidi, tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang dievaluasi,” ujar Airlangga.
Insentif ini dinilai perlu karena mobil listrik jauh lebih mahal daripada mobil biasa dengan harga 30 persen lebih tinggi. Supaya pasar kendaraan listrik berkembang, insentif digunakan sebagai instrumen.
Pemerintah menilai, insentif untuk kendaraan listrik penting sebab pengalihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbasis listrik dinilai sebagai kunci untuk transisi energi.
Target mobil listrik
Indonesia menargetkan mobil listrik setidaknya bisa mencapai 20 persen dari keseluruhan mobil di Indonesia pada 2025. Jumlah ini diperkirakan 400.000 unit. Karena itu, insentif akan diberikan dalam jumlah tertentu. ”Ini sedang bicara dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati). Nilainya Rp 5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa. Bus itu kita akan pertimbangkan juga,” kata Airlangga.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menegaskan, setelah penghitungan rampung, keputusan final mengenai insentif kendaraan listrik baru akan disampaikan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya secara daring dari Brussels, Belgia, Rabu (14/12), mengatakan, rencana pemberian insentif untuk pembeli mobil listrik sekitar Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hibrid sekitar Rp 40 juta. Pembeli motor listrik juga akan mendapat insentif Rp 8 juta. Adapun konversi motor konvensional menjadi motor listrik mendapat insentif Rp 5 juta.
”Pemerintah sekarang sedang tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” kata Agus saat itu.
Beberapa waktu lalu, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, telah menyampaikan, harapan agar masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik diperkirakan tak akan terjadi dengan kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah. Justru, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Karena itu, kemacetan diperkirakan semakin parah.
Jumlah kendaraan yang melintasi Jakarta, termasuk dari daerah satelit, dalam catatan Badan Pusat Statistik pada 2021, mencapai 4,1 juta mobil. Jumlah ini naik 24 persen dari 3,3 juta mobil pada 2020. Adapun jumlah sepeda motor sudah mencapai 16,5 juta unit. Selain itu, jalan-jalan di Jakarta selalu didominasi kendaraan pribadi. Karena itu, kemacetan tak pernah teratasi (Kompas, 16 Desember 2022).
”Jika diberikan ke kendaraan umum, macet dan polusi teratasi sekaligus,” ujar Djoko, Jumat (16/12) lalu.
Menurut dia, insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan, dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi.