Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil
Industri kecil mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara gratis. Proses sertifikasi memakan waktu maksimal lima hari kerja
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tekanan perekonomian global membayangi perindustrian nasional, termasuk industri kecil. Agar dapat berdaya saing dalam menghadapi tekanan tersebut, pemerintah memfasilitasi produk industri kecil dalam sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Fasilitas sertifikasi ini menjadi syarat bagi industri kecil untuk menampilkan produknya di katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau E-katalog LKPP.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan melesunya perekonomian dunia berdampak pada Indonesia, salah satunya tercermin dalam penurunan penetrasi ekspor ke pasar negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS). "Sulitnya penetrasi ekspor ke Eropa dan AS juga dialami negara-negara lain. Negara-negara lain mencari pasar baru. Kita tidak ingin Indonesia menjadi target," katanya saat ditemui setelah acara Penghargaan Upakarti di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dampak melesunya ekonomi dunia itu, lanjut Agus, juga menjadi tantangan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Dia menyebutkan, populasi IKM mencapai 4,4 juta pelaku industri atau setara dengan 99,7 persen dari total pemain manufaktur nasional. Serapan tenaga kerjanya berkisar 66 persen.
Untuk mengantisipasi potensi gempuran ekspor dari negara lain, Agus mengatakan, IKM mendapatkan fasilitas sertifikasi TKDN, khususnya bagi industri kecil. Fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Pemerintah mengundangkan Permenperin 46/2022 sejak 23 November 2022. Dalam regulasi itu, industri kecil didefinisikan sebagai industri yang memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Regulasi itu meminta pelaku industri kecil menilai sendiri empat komponen TKDN untuk proses sertifikasi. Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, empat komponen tersebut meliputi, bahan material langsung dengan komposisi 24 persen dari nilai TKDN, tenaga kerja langsung (10 persen), biaya tidak langsung pabrik (4 persen), serta biaya untuk pengembangan (2 persen).
Aspek bahan material langsung ditinjau dari sumber penyedia bahan baku yang digunakan industri kecil. Pihak penyedia mesti berkedudukan di Indonesia. Adapun aspek sumber daya manusia ditinjau dari kewarganegaraan tenaga kerja tetap. Tenaga kerja tetap dalam negeri tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 17 regulasi tersebut menyatakan, penerbitan sertifikasi TKDN untuk industri kecil tidak dikenakan biaya. Pelaku industri kecil harus memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) karena pengajuan sertifikasi TKDN beserta hasil penilaian sendiri dimasukkan melalui sistem tersebut. Nantinya, persetujuan atau penolakan serta penerbitan sertifikasi juga melalui sistem yang sama.
Agus menambahkan, proses sertifikasi hingga penerbitannya akan memakan waktu maksimal lima hari. Dia menilai, fasilitas kebijakan ini dapat mendorong produk-produk industri kecil ditawarkan melalui E-katalog LKPP. Pada 2023, dia menargetkan, terdapat 2 juta produk industri kecil masuk dalam E-katalog LKPP.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita memerinci, agar produk industri kecil dapat tampil dalam E-katalog LKPP, nilai TKDN yang diperoleh minimal 25 persen. Apabila ada yang sampai 40 persen, produk impor dengan jenis dan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sama akan terhapus.
Sementara itu, Reni menyatakan, potensi pasar industri kecil dalam E-katalog LKPP mencapai 40 persen dari anggaran belanja pemerintah. “Kebijakan ini juga dapat membantu kami dalam memantau industri kecil yang belum mencapai TKDN 25 persen sehingga kami dapat merumuskan program yang tepat untuk mereka,” tuturnya.
Pengembangan IKM
Dalam rangka memperkuat pengembangan IKM, Kementerian Perindustrian memberikan Penghargaan Upakarti. Penghargaan ini diberikan kepada organisasi, lembaga, atau perseorangan yang membina dan mendorong pemberdayaan IKM di daerah. Pada 2022, Reni menyebutkan, ada 65 usulan calon penerima. Setelah proses seleksi, terdapat 6 penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian serta 4 penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan.
Anggota Dewan Juri Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan 2022, Henry C Widjaja, menilai, kemitraan industri besar dengan pelaku IKM mempercepat proses pengembangan. "Bermitra bukan hanya soal kecocokan bisnis, tetapi juga mentalitas," ujarnya.
Anggota Dewan Juri Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian 2022, Dewi Motik, menilai, pemerintah perlu memperhatikan infrastruktur perhubungan dalam menjangkau IKM. Menurutnya, terdapat sejumlah IKM yang potensial mendapatkan penghargaan tetapi terhalang oleh akses perhubungan.