logo Kompas.id
EkonomiPembagian Dua Akun Penempatan ...
Iklan

Pembagian Dua Akun Penempatan Dana Masih Menimbulkan Perdebatan

Meski UU P2SK sudah disahkan, salah satu amanatnya yaitu pembagian dua akun penempatan dana jaminan hari tua masih menuai polemik.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK mengamanatkan program jaminan sosial hari tua atau JHT memiliki akun utama dan akun tambahan untuk setiap pekerja. Ketentuan ini dirasa bisa menjadi solusi mengakhiri kisruh pencairan manfaat JHT yang terjadi. Akan tetapi, di sisi lain, keberadaan dua akun dana dikhawatirkan menciptakan polemik baru.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, pembagian dua akun dana JHT terbilang positif sehingga memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan. Apalagi, selama ini, program JHT menuai kisruh karena regulasi yang berubah-ubah. Sebagai gambaran, saat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 terbit menuai protes keras dari pekerja karena mereka harus menunggu sampai 56 tahun mencairkan JHT.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000