UU P2SK Disahkan, Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru
Pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan dapat membuat legislasi sektor keuangan Indonesia menjadi makin relevan dalam menjawab tantangan kondisi dan perkembangan teknologi.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sektor keuangan memasuki era baru setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (15/12/2022). UU ini diharapkan memberi penguatan kelembagaan keuangan dan pengaturan industri keuangan melalui amendemen 17 UU lama di sektor keuangan.
Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan dapat lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini. ”Undang-undang ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai wakil pemerintah dalam sidang paripurna tersebut.
UU yang memiliki 27 bab dan berisi 341 pasal ini mengamendemen sekaligus 17 UU lainnya di sektor keuangan yang telah berumur belasan bahkan puluhan tahun, di antaranya UU Perbankan yang diterbitkan 1992 dan UU Pasar Modal tahun 1995. Begitu pula dengan UU yang mengatur kelembagaan sektor keuangan, seperti UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terbit 2004, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbit 2011, dan UU Bank Indonesia (BI) yang terakhir direvisi pada 2009.
Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan dapat lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini.
Sri Mulyani menjelaskan, UU P2SK hadir di saat yang tepat. Sebab, dunia tengah dilanda ketidakpastian global yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sementara kondisi sistem keuangan Indonesia masih dangkal karena rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Pendanaan aset sektor keuangan juga masih didominasi instrumen jangka pendek seperti perbankan.
Pembenahan juga perlu terus dilakukan pada aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan. Tak hanya itu, perlu legislasi untuk mengantisipasi inovasi teknologi sektor keuangan untuk memberikan pengoptimalan.
”Urgensi inilah yang membuat pemerintah dan DPR sama-sama sepakat bahwa perlu legislasi baru di sektor keuangan. Maka, UU hadir di waktu yang tepat,” ujarnya.
Ketua Panitia Kerja RUU P2SK Dolfie OFP menjelaskan, pemerintah dan DPR sama-sama sepakat untuk memberikan penguatan dan pengembangan sektor keuangan. Keberadaan UU ini menjadi bentuk dukungan DPR untuk memperkuat sistem keuangan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perubahan
UU P2SK, antara lain, memberi penegasan bahwa lembaga keuangan negara harus independen dari urusan politik. Sebelumnya sempat hangat dibahas publik perihal anggota partai politik yang bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Kini dalam UU disyaratkan pihak yang dicalonkan menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bukan pengurus dan/atau anggota partai politik Ketentuan serupa berlaku untuk calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK dan DK LPS.
Tugas dan tujuan BI pun bertambah dari sebelumnya menjaga stabilitas kini didorong untuk ikut menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, UU ini juga mengamanatkan perubahan struktur unsur pemimpin OJK dengan penambahan susunan dan lingkup pengawasan anggota Dewan Komisioner OJK. Jumlah anggota dewan komisioner ditambah dua menjadi 11 orang.
Susunan DK OJK ini akan mengubah susunan saat ini yang terdiri atas 9 orang. Peran DK yang tidak berubah adalah Ketua DK, Wakil Ketua DK, Ketua Dewan Audit, anggota Ex-Officio Bank Indonesia, dan anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan.
Adapun posisi DK/kepala eksekutif (KE) pengawas industri keuangan non-bank (IKNB) dipecah menjadi tiga DK, yakni KE Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; KE Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; serta KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
KE Pasar Modal akan diberi tugas tambahan sehingga menjadi KE Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon. Begitu pula dengan anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen akan diperkuat sehingga namanya berubah menjadi KE Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Selain mengatur OJK dan BI, UU ini juga mengamanatkan LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi. Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap menjalankan amanat UU untuk menjalankan program penjaminan polis. ”Kami jalankan saja sesuai amanat undang-undang,” ujar Purbaya.
Kebutuhan
Dihubungi secara terpisah, Kamis, Co-Founder dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyambut baik hadirnya UU ini. Menurut dia, sudah sejak lama berbagai perundang-undangan di sektor keuangan perlu diamendemen. Pilihan mengamendemen secara menyeluruh melalui format omnibus law sudah tepat.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan, dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, Indonesia akan memasuki era baru sektor keuangan. ”UU ini akan memberi warna baru kelembagaan keuangan negara dan industri ini ke depan,” ujar Deni yang dihubungi Kamis (15/12/2022).
Menurut dia, sektor keuangan saat ini membutuhkan penguatan, baik dari sisi kelembagaan negara sebagai regulator maupun dari sisi industri. Sebab, saat ini performa sektor jasa keuangan belum optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Belum lagi adanya ancaman ketidakstabilan sistem keuangan akibat gejolak global.
Kendati demikian, Deni berharap agar semua pihak tetap mengawasi pembuatan ketentuan turunan dari pasal UU itu agar sejalan dengan cita-cita UU untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan.