logo Kompas.id
EkonomiUU P2SK Disahkan, Sektor...
Iklan

UU P2SK Disahkan, Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru

Pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan dapat membuat legislasi sektor keuangan Indonesia menjadi makin relevan dalam menjawab tantangan kondisi dan perkembangan teknologi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sektor keuangan memasuki era baru setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (15/12/2022). UU ini diharapkan memberi penguatan kelembagaan keuangan dan pengaturan industri keuangan melalui amendemen 17 UU lama di sektor keuangan.

Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan dapat lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini. ”Undang-undang ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai wakil pemerintah dalam sidang paripurna tersebut.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000