logo Kompas.id
EkonomiPerlu Ada Kepastian Waktu...
Iklan

Perlu Ada Kepastian Waktu dalam Proses Izin Usaha Tambang

Pertambangan merupakan kegiatan usaha dengan risiko tinggi, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, ketidakpastian regulasi kerap kali membuat tujuan penyederhanaan perizinan justru lebih kompleks.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara, di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak tahun 1995 telah menjadi areal pertambangan. Hingga kini, sebanyak 21 perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IPU) di kawasan itu. Tampak kondisi areal pertambangan pada, Juli 2017.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara, di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak tahun 1995 telah menjadi areal pertambangan. Hingga kini, sebanyak 21 perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IPU) di kawasan itu. Tampak kondisi areal pertambangan pada, Juli 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola izin usaha pertambangan membutuhkan perbaikan dan peningkatan dari sisi keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian tenggat. Di sisi lain, lantaran merupakan kegiatan usaha berisiko tinggi, prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin pertambangan tetap mesti dijalankan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, Rabu (14/12/2022) mengatakan, mengingat pertambangan ialah kegiatan usaha dengan risiko tinggi, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, selama ini, ketidakpastian regulasi kerap kali membuat tujuan penyederhanaan perizinan justru lebih kompleks.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000