BPR Akan Berubah Nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat akan berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki citra BPR di masyarakat.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kalangan bankir BPR menyambut baik hal ini karena diharapkan dapat mengubah citra BPR agar bisa berperan lebih besar terhadap perekonomian rakyat.
RUU P2SK juga mempertegas kegiatan usaha BPR, yakni kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA). Namun, tetap melarang kegiatan usaha dalam valuta asing. KUPVA adalah usaha penukaran uang (money changer) sedangkan kegiatan usaha bank dalam valuta asing adalah memberikan pembiayaan dengan valuta asing.
Selain itu, RUU P2SK juga mengatur agar BPR dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM). Adapun dalam penggabungan itu, entitas hasil penggabungan wajib menjadi BPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan itu akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menyambut baik, perubahan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal itu merupakan salah satu aspirasi industri BPR sejak wacana UU Perbankan akan direvisi.
”Kami berharap perubahan nama itu akan meningkatkan citra industri dan bisa lebih dikenal tak hanya memberikan kredit, tetapi juga sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan menyeluruh baik penghimpunan dana, pemberian kredit, transaksi pembayaran, dan keuangan lainnya,” ujar Tedy dihubungi Selasa (13/12/2022).
Mengenai KUPVA, Tedy mengatakan, hal ini sudah dijalankan oleh BPR. Jadi, aturan ini mempertegas saja.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, pemberian nama baru BPR itu akan memberi warna baru pada industri BPR. Selama ini, citra BPR di masyarakat terkesan hanya tempat memberikan kredit. Padahal, BPR juga diperbolehkan menghimpun dana masyarakat.
Dengan perubahan nama baru ini, diharapkan citra BPR di masyarakat berubah dan bisa lebih memberdayakan pertumbuhan ekonomi rakyat.
”Bisnis BPR ini akan diperluas. Tidak hanya fokus pada kredit segmen mikro dan UKM,” ujar Amin Nurdin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI yang membahas pengambilan keputusan draf RUU PPSK, Kamis (8/12/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat bertujuan menghidupkan kembali peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya menengah ke bawah.
Ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri BPR agar lebih dipercaya masyarakat sehingga BPR bisa meningkatkan daya saingnya.
Ketua Panitia Kerja RUU P2SK Dolfie OFP mengatakan, perubahan nama BPR itu merupakan bagian dari aspek yang ingin ditonjolkan dalam perubahan RUU P2SK. Harapannya perubahan nama ini juga diikuti pembenahan tata kelola untuk mendorong pembiayaan ke sektor UMKM sehingga memperluas inklusi keuangan.