logo Kompas.id
EkonomiIzin Tambang Bermasalah
Iklan

Izin Tambang Bermasalah

Ada problem pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi dan pusat yang tidak memenuhi asas profesionalitas, ketelitian, dan transparansi.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, Velicia
· 3 menit baca
Truk pengangkut batubara melintasi jalan khusus angkutan tambang batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, November 2014.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Truk pengangkut batubara melintasi jalan khusus angkutan tambang batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, November 2014.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menilai tata kelola izin usaha pertambangan di Indonesia perlu dibenahi karena ditemukan sejumlah masalah, baik dalam regulasi maupun implementasi. Apabila sengkarut terkait tata kelola izin usaha pertambangan berlarut, hal itu dikhawatirkan berdampak negatif pada iklim investasi.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022), mengatakan hal itu setelah dilakukan kajian sistemik tata kelola dan kebijakan izin usaha pertambangan. Pengambilan data untuk kajian tersebut dilakukan di lima provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Kelima provinsi itu memiliki basis pertambangan berbagai macam komoditas.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan