Wanaartha Life tak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset. Tingginya selisih kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian dari penjualan produk sejenis ”saving plan”.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (tengah) mengumumkan pencabutan izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life di Jakarta, Senin (5/12/2022). Ogi ditemani anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi (kiri), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK M Ichsanuddin (kanan).
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life seperti tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP71/D.05/2022 dengan tanggal pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas esuai ketentuan yang berlaku.
”OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL karena pertimbangan kondisi keuangannya tidak berhasil memenuhi ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Keputusan ini untuk melindungi pemegang polis dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers pengumuman pencabutan izin usaha Wanaartha Life, secara daring di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan, PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
”Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK dan laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, pihaknya masih menghitung total kewajiban PT WAL yang menunggak kepada nasabah. Namun, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 2020, kewajibannya terhadap nasabah mencapai Rp 15 triliun. Adapun jumlah pemegang polisnya sekitar 28.000 polis dengan jumlah sekitar 100.000 peserta.
Terhadap kondisi tersebut di atas, Ogi menjelaskan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa perintah penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018. OJK juga sudah memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan ekuitas minimum yang terhitung sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021, lalu meningkatkan pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Setelah diberi sanksi PKU kedua, PT WAL diberi waktu maksimal tiga bulan untuk melunasi kewajibannya. Namun, sampai tenggat 30 November 2022, PT WAL tak juga memenuhi kewajibannya sehingga OJK pun mencabut izin usahanya.
Ogi menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Setelah ini, Ogi menjelaskan, langkah berikutnya yang dilakukan OJK adalah memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Calon nasabah mendapat penjelasan tentang asuransi dari petugas.
OJK juga menelusuri aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, kata Ogi, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Ditambahkan oleh anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, pihaknya sudah menerima dan memproses 1.631 pengaduan dan laporan konsumen terkait Wanaartha Life. OJK juga sudah memfasilitas lima kali pertemuan antara konsumen dan perusahaan sejak Agustus 2020 hingga 19 September 2022.
Dihubungi terpisah, Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi belum mau berkomentar. Ia menjanjikan akan mengadakan jumpa pers pada Rabu lusa. ”Saya enggak mau mendahului,” ujar Ari.