logo Kompas.id
EkonomiDesakan Kembali ke UU No...
Iklan

Desakan Kembali ke UU No 13/2003 Mencuat

Serikat pekerja dan buruh berharap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dipergunakan kembali, tetapi upaya penegakan hukumnya diperkuat.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehari sebelumnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehari sebelumnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS — Desakan untuk menghapus kluster ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus mencuat di kalangan kelompok pekerja atau buruh. Mereka berharap Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikembalikan lagi fungsinya sembari penegakkan hukumnya diperkuat.

”Kami dari dulu sangat menolak Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Selama pembahasan UU tersebut, kami tidak dilibatkan. Isinya pun merugikan buruh,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat, saat dihubungi Minggu (4/12/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000