logo Kompas.id
EkonomiKemenaker: 15 Provinsi Telah...
Iklan

Kemenaker: 15 Provinsi Telah Tetapkan Upah Minimum 2023

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut sebanyak 15 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi tahun 2023. Penetapannya mengacu pada regulasi baru, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pekerja merampungkan pengecatan kisi-kisi gedung bertingkat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Indonesia belum memiliki kepastian sistem pengupahan yang di dalamnya menyangkut upah minimum.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja merampungkan pengecatan kisi-kisi gedung bertingkat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Indonesia belum memiliki kepastian sistem pengupahan yang di dalamnya menyangkut upah minimum.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah provinsi dilaporkan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023. Penetapan itu menggunakan formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/11/2022) siang, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebutkan, hingga pukul 13.30 WIB, sudah ada 15 pemerintah provinsi yang mengumumkan UMP tahun 2023. ”Rata-rata (kenaikan) sementara 7,6 persen. Iya, (semuanya) mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Anwar.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000