Kemenaker: 15 Provinsi Telah Tetapkan Upah Minimum 2023
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut sebanyak 15 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi tahun 2023. Penetapannya mengacu pada regulasi baru, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah provinsi dilaporkan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023. Penetapan itu menggunakan formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/11/2022) siang, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebutkan, hingga pukul 13.30 WIB, sudah ada 15 pemerintah provinsi yang mengumumkan UMP tahun 2023. ”Rata-rata (kenaikan) sementara 7,6 persen. Iya, (semuanya) mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Anwar.
Sayangnya, dia belum merespons lebih jauh ketika ditanya nama-nama provinsi tersebut serta bagaimana tanggapan Kemenaker atas masih adanya tarik-menarik antara pengusaha dan pekerja mengenai regulasi UMP tahun 2023.
Pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya berencana mengajukan uji materi Permenaker No 18/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Menurut rencana, gugatan tersebut akan didaftarkan ke MA pada pekan ini.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan, saat dihubungi mengatakan, rencana Apindo mengajukan gugatan ke MA tidak menunda pelaksanaan keputusan pemerintah, baik Permenaker No 18/2022 maupun surat keputusan gubernur. Hal ini karena ada asas presumtio iustae causa yang berarti tindakan pemerintah dianggap benar sampai dicabut sendiri atau dibatalkan oleh pengadilan.
”Kan, putusan MA tidak berlaku surut. Jadi, apa yang sudah ditetapkan gubernur tetap sah. Dinamika yang terjadi saat ini berbeda dengan pengusaha di DKI Jakarta menggugat surat keputusan gubernur tentang UMP tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, pemrosesan gugatan di MA tidak setahun. Jadi, seandainya gugatan ke MA dilakukan dan dikabulkan, tetapi UMP tahun 2023 sudah berjalan, perusahaan tidak mungkin meminta lagi buruh/pekerja mengembalikan upah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker No 18/2022 dan tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. KSPI berharap selanjutnya bupati/wali kota merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 10-13 persen.
”Apabila tuntutan di atas tidak didengar, kami mulai minggu depan akan melakukan aksi di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10-13 persen,” katanya.
Dalam situasi yang tidak ideal ini, penentuan formulasi kenaikan upah minimum akan tetap menimbulkan pro dan kontra.
Saat dihubungi terpisah, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto, berpendapat, dalam situasi yang tidak ideal ini, penentuan formulasi kenaikan upah minimum akan tetap menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjembatani kedua kepentingan yang berbeda.
Dalam menentukan tingkat upah minimum, setidaknya terdapat tiga dimensi yang harus dijadikan dasar pertimbangan pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja, yaitu dimensi jaring pengaman, insentif, dan produktivitas. Jika lebih memilih ada di pihak pengusaha, pemerintah harus memberikan insentif bagi pekerja dan begitu juga sebaliknya.