logo Kompas.id
EkonomiBatas Penetapan Diperpanjang, ...
Iklan

Batas Penetapan Diperpanjang, Rekomendasi Diharapkan Optimal

Sisa waktu menjelang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Dewan Pengupahan daerah untuk dialog. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan ke kepala daerah diterima semua pihak.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Pekerja pembangunan jalur MRT sedang memesan makanan saat istirahat siang di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (20/11/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja pembangunan jalur MRT sedang memesan makanan saat istirahat siang di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS  —  Tenggat penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 yang semula 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sementara tenggat pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diperpanjang dari 30 November menjadi 7 Desember 2022.

Sepanjang waktu menuju penetapan, Dewan Pengupahan daerah sebenarnya masih memiliki peran strategis untuk melakukan negosiasi sosial dan memberikan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat yang berwenang menetapkan upah minimum.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000