Anggaran Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tidak Ragu Angkat PPPK
Kementerian Keuangan menjamin alokasi anggaran gaji guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada APBN 2023, anggaran itu dialokasikan dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Antusias siswa kelas 1 SD Negeri Cipadu 03 saat mengikuti pelajaran di rumah salah seorang siswa di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat menjamin alokasi anggaran gaji guru aparatur sipil negara/ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dalam pos Dana Alokasi Umum. Penggunaannya telah ditentukan secara khusus atau earmark. Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu untuk mengajukan kuota formasi dan mengangkat guru PPPK sesuai kebutuhan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp 25,74 triliun. Anggaran itu dialokasikan dalam pos dana alokasi umum (DAU). Formasi itu sudah termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan, berbeda dari DAU sebelumnya, pada alokasi DAU tahun 2023, pemerintah pusat menetapkan bagian khusus untuk penggajian formasi PPPK yang telah ditandai dan ditentukan penggunaannya (earmarked).
Keterangan alokasi anggaran yang ditentukan penggunaannyaitu ikut dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) APBN 2023, untuk memberi kepastian serta mendorong kepatuhan pemerintah daerah (pemda) dalam mengajukan formasi dan mengangkat ASN PPPK.
Selama ini, meski anggaran penggajian PPPK dalam DAU pada praktiknya sudah di-earmark, detail penggunaan itu tidak dicantumkan dalam lampiran rincian Dana Transfer Umum (DTU) di UU APBN. Keterangan alokasi anggaran yang di-earmark hanya disampaikan melalui surat dari pemerintah pusat ke daerah sehingga membuat sejumlah pemda ragu mengajukan formasi.
”Untuk mendorong lebih banyak pemda mengangkat formasi, pada alokasi DAU 2023, telah ditetapkan bagian earmark untuk penggajian formasi PPPK. Dana tersebut nantinya baru bisa disalurkan kalau daerah yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan pengangkatan formasi PPPK tahun 2022 dan 2023,” kata Adriyanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Untuk mendorong lebih banyak pemda mengangkat formasi, pada alokasi DAU 2023, telah ditetapkan bagian earmark untuk penggajian formasi PPPK.
Sesuai target, ada 1.347.828 formasi PPPK yang akan diangkat pada 2022 dan 2023. Formasi itu sudah termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis. Adriyanto mengatakan, sampai Juni 2022, terdapat penambahan 101.239 PPPK yang diangkat menjadi ASN dan direalisasikan pembayaran gajinya.
Adriyanto meyakini, strategi mencantumkan earmark pada alokasi anggaran itu bisa mendorong percepatan pengangkatan formasi PPPK pada 2023. Realisasi pembayaran gaji PPPK akan menjadi bagian dari laporan belanja pegawai yang harus disampaikan oleh pemda ke Kementerian Keuangan. Belanja pegawai itu menjadi dasar penghitungan DAU tahun berikutnya.
”Kementerian Keuangan hanya akan menyalurkan anggaran DAU earmarked untuk PPPK sebesar jumlah penggajian formasi PPPK yang sudah diangkat oleh daerah,” katanya.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Aksi guru honorer menuntut kesejahteraan di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Guru-guru lulus nilai minimal atau passing grade dari sekolah negeri dan swasta yang datang dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor DPR.
Ia memastikan, alokasi anggaran yang sudah di-earmarked itu tidak dapat digunakan untuk belanja yang lain. ”Hanya boleh untuk membayar gaji PPPK. Kalau misalnya tidak digunakan, itu akan menjadi sisa anggaran yang dibawa ke tahun selanjutnya, dan digunakan lagi untuk pembayaran gaji PPPK,” ujar Adriyanto.
Menanggapi munculnya usulan agar penggajian guru PPPK ditransfer langsung dari pusat untuk melancarkan pembayaran, Adriyanto mengatakan, pemerintah masih akan memakai model penganggaran earmark untuk tahun 2023. ”Dengan cara ini, bisa memastikan pemda segera mengangkat PPPK yang sudah lulus. Karena anggaran baru akan disalurkan berdasarkan jumlah PPPK yang sudah diangkat,” katanya.
Merasa ”digantung”
Penuntasan guru honorer menjadi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat kebijakan pengangkatan satu juta guru dirasa sekadar janji manis. Skema ini masih terkatung-katung, tidak jelas, dan membuat guru merasa lelah ”digantung”.
Janji pemerintah mengangkat sekitar satu juta guru berstatus PPPK sampai saat ini masih banyak masalah. Sebanyak 42.070 orang dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapat formasi pada tahun 2021 masih bermasalah di daerah. Ada laporan guru-guru tersebut sudah mengajar tetapi belum digaji (Kompas, 7 November 2022).
Yulius Aprian Klau sedang menjelaskan materi pelajaran kepada siswa di SMA Negeri 1 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (23/11/2022). Yulius merupakan guru yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Desember 2021.
Selain itu, 193.954 guru yang lulus nilai ambang batas (passing grade) pada 2021 juga belum bisa ditempatkan semua pada 2022 karena adanya keterbatasan formasi di daerah. Padahal, sekolah negeri kekurangan guru. Namun, dari kuota pengangkatan tahun 2022 sebanyak 781.844, formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya berkisar 40,9 persen atau 319.618 guru.
”Banyak drama dalam pengangkatan satu juta guru yang ternyata hanya isapan jempol. Mendikbudristek punya program, tetapi tidak siap dengan aturan dan mekanisme. Para guru honorer sudah lelah menunggu janji penuntasan, terlalu banyak ghosting,” kata Ketua Presidium Pendidik Tenaga Kependidikan Honorer Indonesia Defi Meliyana, Minggu (6/11/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Formasi yang akhirnya diajukan pemda berkisar 40,9 persen dari kebutuhan untuk 2022. Perekrutan tetap berlanjut pada 2023.