Pelanggaran Truk dengan Muatan Berlebih Masih Marak
Selain berdampak pada kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk "over dimension over loading" juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sektor transportasi darat, terutama pembenahan angkutan barang, masih menghadapi tantangan berat dalam upaya menekan fatalitas kecelakaan. Berbagai upaya penindakan dan sanksi tegas terhadap pelanggar kendaraan kelebihan dimensi dan muatan dinilai belum memberikan efek jera. Padahal, selain berdampak pada kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk over dimension over loading juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Berbagai tantangan berat sektor transportasi darat tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat Sektor yang dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022) secara hibrida. Selain dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, raker juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Korlantas Polri, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Hendro menjelaskan berbagai isu strategis yang masih dihadapi sektor transportasi darat, mengingat angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 30.000 jiwa per tahun. Sekitar 77 persen korbannya merupakan usia produktif. Tentu, berdampak serius bertambahnya kemiskinan.
Dari catatan Kemenhub, kerugian ekonomi di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sebesar Rp 328 triliun per tahun atau sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto. Ironisnya, sebesar 74 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.
Namun, yang tak kalah pentingnya adalah 17 persen kecelakaan lalu lintas juga kerap disebabkan oleh truk ODOL. Bahkan, jalan tol menjadi penyumbang tingkat fatalitas per kilometer tertinggi. Jalan Tol Cipali, misalnya, menjadi jalan tol dengan tingkat fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata satu korban jiwa per kilometer.
Hendro mengingatkan pelanggaran truk ODOL perlu diminimalkan. Sebab, zero ODOL ditargetkan tercapai tahun 2023.
”Saya minta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota memperhatikan target ini. Ketika ada kendaraan ODOL melakukan uji kendaraan, diminta tidak meluluskan pengujian. Ketika tidak diluluskan, perpanjangan STNK di Samsat secara otomatis tidak bisa dilakukan,” kata Hendro.
Namun, lanjut Hendro, jangan sampai pengujian tidak diluluskan di kota A, kemudian pemilik kendaraan lari ke kota B untuk minta diluluskan. Kasus seperti ini diduga banyak terjadi. Kalau hal ini terjadi, kepala dinas harus ikut bertanggung jawab manakala terjadi kecelakaan truk ODOL.
Hendro mengingatkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 sangat jelas menyebutkan, uji kendaraan bukan hanya domain pemerintah daerah, melainkan juga menjadi tanggung jawab agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan swasta.
Kepala Subdirektorat Audit dan Inspeksi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran ODOL sangat kompleks. Sebab, penertiban acap kali direspons dengan tindakan pemogokan pengemudi. Dampaknya sangat luas, mengingat akan terkait dengan kenaikan harga barang.
Investigator Senior KNKT Achmad Wildan mengatakan, kecelakaan lalu lintas terjadi akibat beberapa faktor, yaitu pengemudi tidak mampu menguasai kendaraannya, tidak mampu memahami jalan, dan tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menyebutkan, menjamurnya kendaraan ODOL akibat keserakahan sejumlah pihak, tanpa memikirkan keselamatan pengemudi ataupun dampak yang ditimbulkan akibat beroperasinya truk-truk pelanggar ODOL.
Natal dan Tahun Baru
Tantangan jangka pendek lainnya adalah mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam menghadapi liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Cucuk Mulyana, mengatakan, “Untuk Natal dan Tahun Baru 2023 ini, sepertinya pemerintah tidak akan mengeluarkan larangan, pengaturan, pengendalian ataupun pengetatan protokol kesehatan. Konsepnya sekarang bukan lagi memperketat dan mengendalikan, tetapi kita akan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas.”
Dari hasil survei awal Badan Litbang Kemenhub, potensi pergerakan nasional masyarakat pada Natal 2022 dan Tahun 2023 diperkirakan mencapai 22,4 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 60,6 juta orang. Bukan hanya terkait dengan perayaan Natal, melainkan juga liburan keluarga.
Sementara, potensi untuk pergerakan masyarakat Jabodetabek selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, mobilitas akan mencapai 22,1 persen dari penduduk Jabodetabek atau sekitar 7,3 juta orang.
Menurut Cucuk, dari 22,1 persen mobilitas penduduk Jabodetabek, diperkirakan sebesar 72 persennya melakukan mobilitas untuk liburan. Dari jumlah tersebut, terbagi lagi sekitar 36 persen melakukan mudik dan sekaligus memanfaatkan waktu untuk liburan ke destinasi wisata. Sementara separuhnya lagi benar-benar liburan.
Karena itu, lanjut Cucuk, kota maupun kabupaten yang memiliki lokasi-lokasi wisata perlu siaga terhadap kehadiran wisatawan lokal. Kalau didominasi angkutan umum, bus-bus wisata pun harus diwaspadai dengan melakukan ramp check terhadap seluruh sarana angkutan umum. Bukan pengecekan secara acak.
Dari informasi Direktorat Sarana Kemenhub sebagai leading sector melakukan ramp check diperkirakan baru mencapai 6,7 persen. Karena itu, dinas perhubungan di seluruh kabupaten/kota untuk segera meningkatkan kinerja ramp check seluruh bus, terutama bus pariwisata.