logo Kompas.id
EkonomiIndonesia Bersiap Banding atas...
Iklan

Indonesia Bersiap Banding atas Putusan WTO Terkait Nikel

Pemerintah Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menilai Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait kebijakan melarang ekspor bijih nikel.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Sejumlah tungku pembakaran dan pengolahan nikel di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat pada Minggu (6/9/2020).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Sejumlah tungku pembakaran dan pengolahan nikel di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat pada Minggu (6/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia terkait kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melihat masih ada peluang banding atas keputusan final panel itu karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam paparan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022), disebutkan bahwa pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Aturan yang dilanggar yakni Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000