logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Terbitkan Payung...
Iklan

Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Antisipasi Krisis dan Darurat Energi

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tertuang kriteria penetapan krisis energi atau darurat energi pada empat jenis energi, yakni BBM, elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi. Regulasi itu sebagai antisipasi.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 5 menit baca
Operator truk pengangkut bahan bakar minyak menyegel tutup tangki setelah pengisian BBM di depo Terminal Terpadu Pertamina Plumpang, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Operator truk pengangkut bahan bakar minyak menyegel tutup tangki setelah pengisian BBM di depo Terminal Terpadu Pertamina Plumpang, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Berkaca dari krisis energi yang melanda sejumlah negara serta kian besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menanggung subsidi energi membuat Pemerintah Indonesia menyiapkan antisipasi. Regulasi yang mengatur ketentuan penetapan situasi di dalam negeri dan penanggulangannya pun diterbitkan. Bahan bakar minyak dan elpiji menjadi dua jenis energi yang rawan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Empat jenis energi yang diatur ialah bahan bakar minyak (BBM), elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000