logo Kompas.id
EkonomiJelang Tenggat UMP 2023,...
Iklan

Jelang Tenggat UMP 2023, Serikat Pekerja Berharap Kebijakan Berubah

Tenggat penetapan UMP tahun 2023 pada 20 November 2022. Hingga kini masih muncul desakan dari serikat pekerja agar perhitungan UMP tidak menggunakan PP No 36/2021. Pemerintah diminta keluarkan diskresi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (12/9/2022). Buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan naikkan UMR sebesar 20 persen.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (12/9/2022). Buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan naikkan UMR sebesar 20 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Tarik-menarik dasar hukum penghitungan upah minimum masih terus terjadi menjelang penetapan upah minimum provinsi. Kelompok serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, meminta pemerintah agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tetapi kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 atau mengeluarkan peraturan baru khusus upah minimum tahun 2023. Sampai sejauh ini, belum ada ketegasan pemerintah terkait penetapan upah tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022), di Jakarta, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar cantolan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, PP tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum penghitungan dan penetapan upah minimum.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000