logo Kompas.id
EkonomiKewenangan BI Membeli SBN di...
Iklan

Kewenangan BI Membeli SBN di Pasar Perdana Perlu Diperjelas

Perlu penjelasan lebih detail mengenai kriteria krisis atau darurat ekonomi seperti apa yang memungkinkan BI bisa membeli SBN di pasar perdana.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEDOORA
· 4 menit baca
Logo Bank Indonesia
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Bank Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur bahwa Bank Indonesia (BI) dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana selama terjadi krisis yang mengguncang stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Agar pasal ini tidak disalahgunakan, perlu ada penjelasan mengenai kriteria suatu kondisi bisa dikatakan sebagai krisis.

Dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi krisis, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder dan tidak diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana. Ini dilakukan agar bank sentral tidak mudah dimanfaatkan penguasa untuk membiayai anggaran negara, yang ujungnya akan melonjakkan inflasi. Namun, dalam kondisi krisis yang membutuhkan dana besar untuk penanganannya, bank sentral bisa membantu menyediakan pendanaan dengan cara membeli SBN yang diterbitkan pemerintah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000