logo Kompas.id
EkonomiPekerja Masih Menanggung Biaya...
Iklan

Pekerja Masih Menanggung Biaya Penempatan yang Tinggi

Beban biaya penempatan yang harus ditanggung oleh pekerja migran Indonesia masih relatif tinggi. BP2MI menyebut rata-rata mencapai Rp 30 juta per orang. Solusi implementasi kredit berbunga rendah dinilai belum optimal.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Pekerja Migran Indonesia memperingati Hari Buruh, Minggu (1/5/2016), di Taman Victoria, Hongkong.
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Pekerja Migran Indonesia memperingati Hari Buruh, Minggu (1/5/2016), di Taman Victoria, Hongkong.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini pekerja migran Indonesia masih menanggung biaya penempatan yang relatif tinggi kendati undang-undang mengamanatkan pembebasan biaya penempatan. Pemerintah mengupayakan solusi melalui program kredit usaha khusus dengan bunga rendah, tetapi solusi ini dinilai belum optimal.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, rata — rata biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai Rp 30 juta per orang meski ada pula yang nilainya di bawah angka itu. Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan agar PMI dibebaskan dari pengenaan biaya penempatan. Namun, dia mengakui, negara tak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar seluruh biaya penempatan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000