Pertumbuhan Kawasan Industri Nol Emisi Karbon Butuh Insentif
Pemerintah perlu mendesain insentif fiskal yang dapat menyokong daya saing sekaligus mengarahkan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip kelestarian berbasis emisi.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas pabrik manufaktur Hyundai di kawasan industri GICC, Desa Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka menjawab tuntutan untuk menjalankan aktivitas industri yang berprinsip kelestarian atau sustainability, Indonesia memerlukan kawasan industri penyokong. Agar pertumbuhan jumlahnya melaju pesat, kawasan industri nol emisi karbon atau net zero industrial cluster membutuhkan insentif fiskal dan skema kredit, serta kemudahan mengimpor barang modal.
Kawasan industri nol emisi karbon pertama kali hadir dari nota kesepahaman antara PT Jababeka Infrastruktur, PT Pertamina (Persero), L’Oréal Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Hitachi Astemo Bekasi Manufacturing dalam salah satu pertemuan pada forum Business 20 (B20) di Bali, Jumat (11/11/2022).
Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat menjadikan kawasan industri Jababeka di Bekasi, Jawa Barat, nol emisi karbon. World Economic Forum dan Accenture turut mendukung nota kesepahaman tersebut sebagai inisiatif ”Transitioning Industrial Clusters towards Net Zero”.
Agar pencapaian serupa dapat diterapkan di kawasan industri lainnya di Indonesia, Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho berpendapat, insentif fiskal dibutuhkan karena menjadi faktor utama yang dapat membantu pelaku industri dalam menurunkan biaya operasional.
”Pemerintah perlu mendesain insentif fiskal yang dapat menyokong daya saing sekaligus mengarahkan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip kelestarian berbasis emisi. Sudah banyak permintaan produk ekspor yang menerapkan prinsip itu. Indonesia jangan sampai ketinggalan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).
Dari sisi pembiayaan, Andry menilai, perbankan mesti menyiapkan sistem kredit yang pro terhadap industri-industri berprinsip kelestarian. Misalnya, ada diskon tingkat bunga bagi pelaku-pelaku industri tersebut.
Selain itu, Andry melanjutkan, insentif nonfiskal yang dapat diberikan berupa kemudahan ekspor-impor, termasuk impor barang modal. Dia mengilustrasikan, industri yang menerapkan prinsip kelestarian biasanya menggunakan mesin teknologi tinggi yang diproduksi di luar negeri. Ketika ada hambatan impor, produksi produk-produk berprinsip kelestarian turut terganggu.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, kawasan industri nol emisi karbon menjadi kebutuhan investasi. ”Investor biasanya mencari lokasi yang dapat mendukung visi lingkungan dan ESG (environmental, social, and governance) yang mereka terapkan,” katanya, saat dihubungi, Minggu.
Supaya target tak hanya jadi jargon, pemerintah perlu menyusun panduan bagi kawasan industri maupun perusahaan mengenai standar pemenuhan kriteria emisi karbon nol bersih.
Dalam siaran pers yang diperoleh, inisiatif yang terwujud melalui nota kesepahaman tersebut mendorong operasional dan sirkularitas yang efisien serta sejalan dengan transisi energi baru dan terbarukan, salah satunya pemanfaatan tenaga surya. Inisiatif itu juga bagian dari upaya mencapai target emisi karbon nol bersih di seluruh kawasan industri sebelum 2050.
Supaya target tersebut tak hanya menjadi jargon, Fabby berpendapat, pemerintah perlu menyusun panduan bagi kawasan industri maupun perusahaan yang berada di dalamnya mengenai standar pemenuhan kriteria emisi karbon nol bersih. Panduan itu perlu selaras dengan target emisi karbon nol bersih Indonesia pada 2060 dan Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Foto udara kawasan industri yang berdekatan dengan akses jalan tol di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
Fabby mengatakan, panduan itu akan menyasar dua subyek, yakni pengelola kawasan industri secara keseluruhan dan pelaku industri yang menjalankan operasional di wilayah terkait. Panduan untuk pelaku industri meliputi, pengolahan limbah, sumber bahan baku, serta penggunaan transportasi dan energi.
Bantu industri
Managing Director PT Jababeka Infrastruktur Agung Wicaksono mengatakan, kesepakatan terhadap kawasan industri Jababeka dapat membantu perusahaan di dalamnya dalam memenuhi permintaan konsumen terhadap produk yang menerapkan prinsip-prinsip kelestarian dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Dia berharap, inisiatif ini menciptakan gelombang baru dalam dekarbonisasi.
Chair of Task Force Energy, Sustainability and Climate Business 20 (TF ESC-B20) sekaligus Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan, pemanfaatan energi baru dan terbarukan penting dalam dekarbonisasi dalam kawasan industri. Pengembangan kawasan industri hijau akan menjadi daya tarik investasi berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Direktur Operasi Pabrik L’Oréal Indonesia Puneet Verma mengatakan, pabrik yang berada di kawasan industri Jababeka akan mencapai 100 persen karbon netral pada 2023. Hal ini sejalan dengan komitmen L'Oréal di tingkat global yang menargetkan 100 persen karbon netral pada 2025.