Optimalkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual dinilai mampu mengoptimalkan pengembangan ekonomi kreatif. Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang sedang gencar disosialisasikan.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Diskusi interaktif sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 mengenai skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual di Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Ekonomi kreatif di Indonesia terus dikembangkan hingga saat ini, salah satunya dengan mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang terus disosialisasikan dan mulai aktif pada Juli 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2022 tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual telah diundangkan pada Juli 2022 dan sedang gencar disosialisasikan. Adapun sebelumnya Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengamanatkan disusunnya beberapa peraturan pelaksanaan.
”Peraturan pemerintah tersebut mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, dan rencana induk ekonomi kreatif,” ujar praktisi hukum bidang kekayaan intelektual Ari Juliano Gema dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Tentang Ekonomi Kreatif di Gambir, Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Ari menambahkan, ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual (KI), seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Jenis kekayaan intelektual tersebut dapat dilindungi dan memiliki masa perlindungan tertentu. Bahkan, masa perlindungan beberapa jenis kekayaan intelektual dapat diperpanjang.
Selain itu, Ari mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Yayasan Puteri Indonesia (YPI) sedang gencar melakukan sosialisasi terkait PP No 24/2022 terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sosialisasi ini dilakukan demi meningkatkan perekonomian kreatif di Indonesia serta membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Direktur Regulasi Kebijakan Strategis Kemenparekraf Sabartua Tampubolon berpendapat, ekonomi kreatif pada dasarnya berbasis kekayaan intelektual. Kreatifitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kreatif perlu didorong dan dilindungi dengan skema berbasis kekayaan intelektual.
”Sudah diatur semua di PP No 24/2022 terkait skema pembayaran dan pendanaan berbasis kekayaan intelektual. Para pelaku UMKM perlu memenuhi dua syarat untuk dapat menjaminkan kekayaan intelektual serta mendapatkan dana. Oleh karena itu, kami sosialisasikan isi dan caranya,” kata Sabartua.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelaku UMKM kreatif untuk dapat menjaminkan usaha kreatif ialah kekayaan intelektual telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kekayaan intelektual harus dikelola dengan baik secara mandiri atau dialihkan pihak lain.
Sedangkan untuk mendapatkan pembiayaan atau pendanaan UMKM kreatif, para pelaku usaha perlu memenuhi empat syarat. Syarat tersebut adalah pelaku usaha kreatif perlu mengajukan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki keterkaitan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Demi mendukung sosialisasi PP No 24/2022, dibutuhkan peran berbagai pihak. Salah satu sektor yang mendukung peningkatan ekonomi kreatif di Indonesia ialah kontes kecantikan dan komunitas pencintanya.
AYU OCTAVI ANJANI
Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla sedang memberikan ucapan penutupan pada acara sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 mengenai skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual di Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).
Peran komunitas
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, peningkatan ekonomi kreatif membutuhkan dorongan komunitas, salah satunya komunitas pecinta kontes kecantikan. Menurut dia, ajang kontes kecantikan lokal, nasional, maupun internasional serta dukungan komunitas mampu meningkatkan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
”Industri kontes kecantikan bukan hanya berbicara tentang model, tapi juga ranah kreatif lainnya yang saling membutuhkan, menunjang, dan berkaitan satu sama lain. Misalnya, industri desainer pakaian, tata rias, dan pembuat konten media sosial,” ucapnya.
Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla, yang turut hadir di acara sosialisasi tersebut, menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi PP No 24/2022. Menurut dia, sosialisasi ekonomi kreatif dan skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual perlu terus dilakukan sebab ekonomi kreatif juga terus berkembang.
”Ekonomi kreatif tidak hanya bertahan satu hingga dua tahun, tapi berkelanjutan. Jadi, saya harap sosialisasi ini tepat sasaran hingga ke pelaku UMKM kreatif di pelosok desa,” ucap Adinda.
Adinda menilai dukungan peran berbagai komunitas terkait industri ekonomi kreatif sangat penting bagi para pelaku UMKM kreatif untuk mendapatkan dana berbasis kekayaan intelektual. Para pelaku usaha diharapkan dimudahkan dalam mendapatkan dana untuk mengembangkan usaha kreatif mereka dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan di PP No 24/2022.