Sektor keuangan digital dinilai memiliki potensi menjanjikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan keuangan digital terlihat dari penyaluran pinjaman daring.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Airlangga Hartarto
JAKARTA, KOMPAS — Sektor keuangan digital dinilai memiliki potensi menjanjikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Momentum ini perlu terus dijaga dengan menciptakan ekosistem digital yang aman.
”Dalam triwulan III-2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas ekspektasi sebesar 5,72 persen dengan tingkat inflasi terkendali sebesar 5,71 persen pada Oktober di tengah lonjakan inflasi di berbagai negara. Seiring semakin baiknya perekonomian nasional, sektor jasa keuangan juga tumbuh konsisten dan stabil,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diadakan luring dan daring di Bali, Jumat (11/11/2022).
Airlangga menambahkan, perkembangan terkait transaksi keuangan digital disebabkan oleh kontribusi masyarakat dalam berbelanja daring. Selain itu, adanya kemudahan pembayaran digital banking membuat sektor keuangan digital semakin menjanjikan.
”Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) akan terus mendukung perkembangan industri teknologi finansial, salah satunya layanan keuangan digital,” ucap Airlangga.
Berdasarkan laporan OJK, peningkatan keuangan digital juga terlihat dari penyaluran pinjaman daring sebesar Rp 19,49 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 36,67 persen dibandingkan pada September 2021.
Tren pinjaman daring menunjukkan sektor keuangan digital berpotensi besar meningkatkan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kehadiran berbagai platform keuangan dan pinjaman digital dirasa memiliki potensi menjanjikan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpendapat, nilai transaksi dari penyaluran pinjaman daring meningkat karena masyarakat memiliki lebih banyak pengetahuan dan akses dalam memanfaatkan layanan finansial. Selain itu, masyarakat juga mulai sadar akan risiko memanfaatkan pinjaman daring. Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah dan BI menjamin kepastian perlindungan hukum, termasuk keamanan siber.
”Risiko ini terkait keamanan data dan layanan pinjaman daring yang ilegal. Ini menjadi tantangan para pembuat kebijakan dalam menyediakan kepastian hukum dan layanan yang terjamin,” ucap Mahendra.
Sejak tahun 2016 hingga November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup 10.775 konten informasi digital terkait pinjaman daring dan investasi ilegal. Pemerintah akan terus meningkatkan lingkungan ekonomi digital yang sehat dan aman.
AYU OCTAVI ANJANI
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi memaparkan jumlah konten yang telah ditutup oleh Kemenkominfo sejak 2016-2022 dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diadakan secara luring dan daring di Bali, Jumat (11/11/2022).
”Kami berusaha menciptakan dan meningkatkan infrastruktur dan peraturan perlindungan data. Desember 2020, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pihaknya sedang bergerak ke digitalisasi identitas. Sejak 2013, Dukcapil telah bertransformasi dari dokumen ke digital.
Dalam kasus pinjaman daring, kata Zudan, banyak warga yang mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK), tetapi ternyata yang menggunakan layanan pinjaman daring itu bukan pemilik aslinya. Oleh karena itu, digitalisasi yang sedang ditingkatkan saat ini ialah NIK, foto wajah, dan tanda tangan elektronik.
”Digitalisasi identitas dilakukan demi memenuhi tiga proses, yakni verifikasi, otentikasi, dan otorisasi sehingga meminimalisir oknum tidak bertanggung jawab yang berutang di layanan pinjaman daring,” kata Zudan.
Digitalisasi identitas mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, salah satunya pinjaman daring. Masyarakat tidak perlu menggunakan tanda tangan basah sebagai salah satu persyaratan transaksi.
Meskipun begitu, literasi dan edukasi terkait teknologi finansial khususnya sektor keuangan digital, perlu ditingkatkan di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga perlu dilakukan demi mendigitalisasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan peran para pemangku kebijakan.