Bidang persaingan usaha ke depan menghadapi sejumlah tantangan. Calon anggota KPPU 2023-2028 mesti mumpuni di sisi pengalaman, pengetahuan, dan keilmuan untuk menjawab tantangan tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2018-2023 akan berakhir pada 27 April 2023 sehingga calon penggantinya harus segera disiapkan. Panitia seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan tahun 2023-2028.
”Kami berlima telah menerima tugas dari Presiden (Joko Widodo) untuk menjadi panitia seleksi pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang akan berakhir April 2023,” kata Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ningrum Natasya Sirait saat menyampaikan keterangan pers di lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022, susunan keanggotaan panitia seleksi calon anggota KPPU masa jabatan tahun 2023-2028 adalah Ningrum Natasya Sirait (ketua merangkap anggota) dan Nanik Purwanti sebagai sekretaris merangkap anggota. Adapun selaku anggota adalah Sutrisno Iwantono, Denni Puspa Purbasari, dan Agustinus Prasetyantoko.
Ningrum menuturkan, mereka berlima akan melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya. Pendaftaran calon anggota KPPU masa jabatan 2023-2028 diumumkan melalui laman Kementerian Sekretariat Negara dan media massa pada 8 November 2022. Adapun pendaftaran akan dimulai pada 14-25 November 2022.
”Seluruh tahapan-tahapan seleksi yang akan diumumkan di website ataupun situs Kementerian Sekretariat Negara akan dimulai dan kami berharap kita mendapatkan calon-calon terbaik untuk menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia,” kata Ningrum.
Ningrum juga mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses seleksi sehingga Indonesia akan mendapatkan calon-calon komisioner KPPU yang terbaik untuk masa bakti 2023-2028. Ada harapan banyak peserta yang memenuhi kualifikasi akan mendaftar dan Indonesia mendapatkan hasil terbaik dari proses ini.
Saat ditanya terkait tantangan ke depan di isu persaingan dan kriteria yang dibutuhkan dari para calon, Ningrum menuturkan, kriteria sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kandidat harus mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan usaha.
”Tantangan yang terbesar adalah perkembangan hukum persaingan usaha itu sebenarnya luar biasa sekali. Sebetulnya kita sudah membutuhkan amendemen UU ini cukup lama. Tapi begitupun, komisioner yang akan datang tantangannya bukan saja secara internal, melainkan juga secara eksternal,” ujar Ningrum.
Tantangan yang terbesar adalah perkembangan hukum persaingan usaha itu sebenarnya luar biasa sekali. Sebetulnya kita sudah membutuhkan amendemen UU ini cukup lama. Tapi begitupun, komisioner yang akan datang tantangannya bukan saja secara internal, melainkan juga nsecara eksternal.
Selain itu, ada banyak hal yang baru dalam penerapan penegakan hukum persaingan usaha berkaitan dengan pascapandemi. ”Dan, itu tidak bisa kita nafikan dikaitkan dengan UU Cipta Kerja, PP, dan peraturan-peraturan yang baru, baik dari KPPU maupun dari Mahkamah Agung,” kata Ningrum.
Adapun Prasetyantoko berpendapat, tantangan ke depan adalah menyangkut perubahan sistem persaingan usaha. ”Hal kedua yang cukup penting adalah aspek digital. Bisnis dan industri yang berbasis digital itu, kan, nature-nya beda sekali dan itu cara untuk menyupervisi, mengawasi juga perlu ilmu yang berbeda,” katanya.
Dia memperkirakan, akan ada banyak ilmu baru. ”Misalnya, same activity same regulation, macam-macam itu, untuk yang digital. Ahli keuangan cross ke e-commerce, macam-macam itu saya kira memang perlu kompetensi yang lebih advance, khususnya penguasaan aspek digital. Ini menjadi salah satu yang menurut saya penting untuk dimiliki (calon atau kandidat komisioner pengawas persaingan usaha),” kata Prasetyantoko.
Berkaitan dengan inovasi yang kadang lebih cepat dibanding regulasi, Prasetyanto menuturkan, pada prinsipnya regulasi harus principal based atau hanya mengatur prinsip-prinsip. Implementasi regulasi tersebut menjadi perhatian.
Sementara Sutrisno Iwantono menuturkan, tantangan dunia ke depan akan berkembang begitu pesat. Setiap saat terjadi disrupsi. ”Dulu mungkin metode bisnis online tidak berkembang, (tetapi) sekarang berkembang dan setiap saat itu mengalami perubahan-perubahan sehingga model dari persaingan itu dan masalahnya juga akan berbeda antara satu tahun ke tahun berikutnya,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, anggota KPPU harus memiliki pemutakhiran terus dengan perkembangan ekonomi, perkembangan dunia usaha, dan perkembangan praktik-praktik yang mungkin belum pernah ditemui pada masa-masa lalu. ”Perkembangan artificial intelligence itu, kan, menciptakan cara-cara berbisnis yang berubah sama sekali. Itu, sih, tantangan yang paling utama,” ujar Sutrisno.
Indonesia merupakan negara yang ekonominya akan jauh lebih berkembang ke depan sehingga tingkat berusaha yang sehat menjadi kebutuhan pokok. ”Itu adalah kondisi yang suka tidak suka, mau tidak mau, akan terjadi seperti itu. Tentu calon-calon ini nantinya harus mempunyai atau mumpuni dari sisi pengalaman, pengetahuan, maupun keilmuannya untuk bisa menjawab tantangan-tantangan itu,” katanya.