Pemerintah Didesak Susun Tenggat Migrasi secara Nasional
Mulai Kamis (3/11/2022), warga di Jabotabek mulai menikmati siaran televisi digital terestrial secara penuh. Pemerintah diharapkan segera menyampaikan detail strategi migrasi di wilayah lain.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial (analog switch off/ASO) pada tenggat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dilakukan terbatas pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, salah satunya Jabodetabek. Pemerintah didesak memperjelas tenggat ASO untuk wilayah lain.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dirilis pada Rabu (2/11/2022) disebutkan Jabotabek merupakan salah satu wilayah yang siap untuk pelaksanaan ASO. Per 31 Oktober 2022, realisasi penyaluran bantuan alat penerima siaran televisi digital di wilayah Jabotabek juga telah mencapai 98,7 persen dari target.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kemkominfo dan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing harus melakukan distribusi bantuan alat bantu penerima siaran digital kepada rumah tangga miskin. Per 31 Oktober 2022, di tingkat nasional, jumlah bantuan yang telah terdistribusi mencapai 1.055.360 unit dari target sekitar 6,7 juta unit.
Kemkominfo menjelaskan, untuk tingkat nasional, rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan alat merupakan mereka yang terdaftar dalam desil satu data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sementara khusus DKI Jakarta, rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan yaitu mereka yang terdaftar pada data carik desil satu provinsi. Bagi rumah tangga miskin di DKI Jakarta yang berhak menerima, tetapi belum juga kunjung memperoleh sampai 2 November 2022, dapat menghubungi nomor 159 atau ke nomor kontak posko respon cepat penanganan bantuan alat bantu penerima siaran digital.
Di Jabodetabek, terdapat enam posko respons cepat, antara lain di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, dan Hotel Novotel, Kota Tangerang. Posko beroperasi 2-4 November 2022 dari pukul 08.00 sampai 19.00.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi berpendapat, terbatasnya cakupan atau diutamakannya Jabodetabek sebagai wilayah siap ASO memiliki kelebihan dan kekurangan. Jabodetabek memiliki wilayah siaran yang cukup luas sehingga jika ASO di wilayah ini berhasil, bisa direplikasi di wilayah lain. Di sisi lain, pemerintah belum kunjung menyampaikan ke masyarakat detail strategi untuk ASO kabupaten/kota di luar Jabodetabek.
”Kekhawatiran yang bisa muncul adalah wilayah lain tidak jadi migrasi siaran. Belum ada kejelasan soal jangka waktu ataupun tenggat migrasi di luar Jabodetabek,” ujar Heru.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan kualitas konten siaran televisi yang suaranya jernih dan gambar jelas. Ini hanya bisa diperoleh dengan siaran televisi digital terestrial. Oleh karena itu, hak masyarakat harus terpenuhi.
Sesuai Pasal 60A Ayat (2) UU No 11/2020, ASO diselesaikan paling lambat pada 2 November 2022. Apabila akhirnya pemerintah mengeluarkan diskresi, kata Heru, pemerintah perlu mengantisipasi persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari.
Hal senada disampaikan oleh anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Bayu Wardhana. Menurut dia, Kemkominfo seharusnya sudah memiliki rencana tenggat yang jelas. Sebab, ASO sebenarnya membuka fakta ketidakmerataan akses informasi penyiaran.
Ketika siaran televisi analog terestrial berlangsung, wilayah Indonesia yang bisa menerima siarannya hanya sekitar 60 persen. Sisanya 40 persen tidak terjangkau siaran televisi.
Ketika pemerintah mengatakan masih ada 292 kabupaten/kota yang belum migrasi digital pada 2 November 2022, sebagian besar di antara kabupaten/kota itu memang sebelumnya tidak terjangkau siaran televisi terestrial. Di Sumba Barat dan di Wamena Papua, contohnya, harus lewat parabola agar bisa menonton siaran televisi. Tidak ada menara pemancar teresterial di sana.
”ASO ini semestinya menjadi momentum munculnya strategi agar daerah-daerah yang sebelumnya terisolasi dari siaran televisi bisa juga mendapatkan,” kata Bayu.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo saat dihubungi terpisah mengatakan, setelah penerapan ASO di Jabotabek pada 2 November 2022, pemerintah harus memantau pancaran televisi analog yang masih aktif di Jabotabek. Lembaga penyiaran yang terbukti masih menyiarkan siaran analog terestrial harus diberikan sanksi peringatan.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran yang pernah dilakukan, pangsa pasar iklan televisi khusus DKI Jakarta mencapai 60 persen. Penerapan ASO bisa menyebabkan penurunan tingkat kepemirsaan siaran televisi terestrial dan berdampak ke pendapatan iklan.
”Pengalaman negara lain yang sudah ASO terlebih dulu, tingkat kepemirsaan kembali normal dalam kurun waktu 3-4 bulan. Kami berharap, dengan adanya konten Piala Dunia, adaptasi warga terhadap siaran televisi digital terestrial bisa cepat,” kata Janoe.