logo Kompas.id
EkonomiJangkauan Jaminan Sosial bagi ...
Iklan

Jangkauan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Terus Diperluas

Pekerja informal kerap tak terlindungi. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan perlu segera mencakup pekerja yang bukan penerima upah ini. Untuk itu, akses untuk menjangkau jaminan sosial itu diperluas.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-O-Ttf9WIzel4ppisstZ1eR4BS0=/1024x682/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F27%2Fc28fb2df-6cd1-43e6-8054-f307183c48ab_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap supaya semakin banyak pekerja informal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, cakupan pekerja informal pada jaminan sosial ketenagakerjaan masih di bawah 11 persen. Untuk itu, komitmen kepala daerah dan semua pemangku kepentingan menjadi penting.

Kendati jaminan sosial ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, saat ini sudah 1,8 juta pekerja informal atau yang rentan yang tersentuh. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000