logo Kompas.id
EkonomiButuh Energi Fosil untuk...
Iklan

Butuh Energi Fosil untuk Mengoptimalkan Energi Terbarukan

Transisi Indonesia menuju penggunaan energi baru terbarukan atau EBT yang optimal, dilihat harus tetap memaksimalkan penggunaan energi fosil.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Paiton Energy membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mendukung penyediaan sumber energi terbarukan. Perusahaan membangun PLTS dari stasiun photovoltaic (PV) untuk keperluan konsumsi sendiri dengan total kapasitas terpasang 1.013 kW dengan Sistem Tenaga Surya on-Grid. Proyek PLTS ini dipasang di area pembangkit Paiton (689KW), atap gedung administrasi (65KW), dan atap balai rekreasi di perumahan Paiton (289KW). Listrik yang dihasilkan ini juga digunakan untuk mengisi daya bus listrik yang berfungsi sebagai transportasi karyawan sehari-hari. Hal itu dilakukan untuk menekan penggunaan batubara.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Paiton Energy membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mendukung penyediaan sumber energi terbarukan. Perusahaan membangun PLTS dari stasiun photovoltaic (PV) untuk keperluan konsumsi sendiri dengan total kapasitas terpasang 1.013 kW dengan Sistem Tenaga Surya on-Grid. Proyek PLTS ini dipasang di area pembangkit Paiton (689KW), atap gedung administrasi (65KW), dan atap balai rekreasi di perumahan Paiton (289KW). Listrik yang dihasilkan ini juga digunakan untuk mengisi daya bus listrik yang berfungsi sebagai transportasi karyawan sehari-hari. Hal itu dilakukan untuk menekan penggunaan batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Misi besar Indonesia mewujudkan emisi nol bersih belum berjalan mulus. Sejatinya, dalam peta jalan 2025, pemerintah menargetkan porsi energi baru dan terbarukan atau EBT sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional, tetapi faktanya realisasi saat ini baru sekitar 12 persen. Butuh persiapan yang terintegrasi, termasuk dalam hal sumber daya manusia, untuk benar-benar meninggalkan energi fosil.

Peta jalan 2025 tersebut tertuang dalam dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan disahkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional. Tiga poin dalam PP tersebut adalah target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050, konsumsi listrik per kapita sebesar 2.500 kilowatt jam (kWh) per tahun pada tahun 2025, dan 7.000 kWh per tahun pada tahun 2050.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000