logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Pekerja Rumah...
Iklan

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Butuh Kejelasan

Dalam RUU PPRT yang sudah selesai dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR, antara lain definisi PRT, kejelasan penyalur, dan perihal kontrak kerja.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Spanduk tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibentang di pagar pembatas jalan tol di depan gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/1/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Spanduk tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibentang di pagar pembatas jalan tol di depan gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Selama 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT mangkrak, padahal keberadaannya sudah di tangan DPR. Pada pertengahan tahun 2020, proses pembahasannya telah selesai dilakukan di Badan Legislasi DPR dan sampai sekarang tinggal menunggu tahap paripurna. RUU PPRT ini, jika disahkan, akan memberikan kejelasan pengakuan negara terhadap keberadaan PRT.

“Selama proses penyusunan, kami melibatkan ahli dan sosiolog. Kami berikan landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis di balik RUU PPRT. Tinggal menunggu tahap paripurna dan kami sudah mendapati baik pemerintah maupun kalangan masyarakat sipil telah mendukung penuh RUU PPRT,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PPRT Willy Aditya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000