Sebelum kenaikan suku bunga pinjaman, pelaku usaha sudah terlebih dahulu terbebani oleh kenaikan harga bahan baku, biaya logistik, dan harga bahan bakar minyak.
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia bakal berdampak pada sektor usaha, khususnya yang berskala kecil dan menengah. Untuk mengimbangi beban biaya yang semakin berat di tengah kenaikan harga bahan baku, logistik, dan energi, pengusaha pun bakal menaikkan harga barang dan jasa di pasaran.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani, Jumat (23/9/2022), mengatakan, secara akumulatif kenaikan suku bunga saat ini sudah hampir 1 persen. Itu bukan satu-satunya beban bagi pelaku usaha karena saat ini juga terjadi kenaikan beban produksi dan operasional lainnya akibat efek akumulasi tren inflasi.
Oleh karena itu, menurut dia, akan sulit jika pelaku usaha tidak menaikkan harga produk dan jasanya di pasaran. Apalagi, untuk industri yang sebelumnya sudah berusaha menahan kenaikan harga di tengah tren inflasi yang tinggi di tingkat produsen.
Dampak terbesar akan dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil-menengah (IKM) yang umumnya dikenai suku bunga pinjaman yang lebih tinggi karena profil risikonya serta rentan terkena gagal bayar atau default ketika terjadi kenaikan bunga kredit.
Sebelumnya, Kamis (22/9/2022), rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin sehingga menjadi 4,25 persen. Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya tekanan internal berupa inflasi di dalam negeri dan tekanan eksternal seiring agresivitas bank sentral Amerika Serikat dalam menaikkan suku bunga.
Pada bulan lalu, BI juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Edy Misero mengatakan, pada dasarnya pelaku usaha dapat memahami alasan di balik kenaikan suku bunga BI tersebut.
”Memang, dalam kondisi ekonomi global dan domestik seperti ini harus ada penyesuaian. Tidak bisa kita meminta pemerintah harus menjamin semua. Tinggal bagaimana kita pintar-pintar mengantisipasinya saja,” ujar Edy.
Senada dengan Shinta, ia pun mengatakan, kenaikan harga barang dan jasa menjadi langkah pertama yang akan ditempuh pelaku UKM setelah terjadi kenaikan sejumlah biaya operasional dan produksi.
Sebelum kenaikan suku bunga pinjaman ini, pelaku usaha juga sudah terlebih dahulu terbebani oleh kenaikan harga bahan baku, biaya logistik, dan harga bahan bakar minyak.
Indeks Harga Produsen (IHP) pada triwulan II-2022 menunjukkan, inflasi di level produsen sudah mencapai 11,77 persen secara tahunan. IHP menggambarkan tingkat perubahan ongkos produksi di kalangan produsen. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama, Indeks Harga Konsumen (IHK) menunjukkan inflasi hanya 4,35 persen.
Selisih yang cukup jauh antara inflasi di tingkat produsen dan konsumen itu menunjukkan, sampai pada triwulan II-2022, pelaku usaha masih menahan kenaikan harga di pasaran.
”Jadi memang harga harus mulai disesuaikan. Tapi, sewajarnya saja, jangan berlebihan juga. Kalau kita bisa menyesuaikan kenaikan harga di pasar dengan realistis, seharusnya tidak ada masalah,” kata Edy.
Inflasi
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu mengatakan, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan demi terjaganya keseimbangan antara tingkat permintaan dan pasokan antardaerah.
”Berbagai anggaran yang dapat berkontribusi untuk pengendalian inflasi di daerah, termasuk untuk ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat memperlancar pasokan dan distribusi barang,” kata Febrio.
Febrio menambahkan, sektor manufaktur Indonesia justru terus menguat. Hal ini tecermin dari peningkatan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang mencapai 51,7 pada Agustus 2022 (Juli: 51,3) dan menjadi level tertinggi selama empat bulan terakhir.
Menurut Febrio, tekanan inflasi yang terkendali memiliki andil dalam ekspansi sektor manufaktur. Pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga momentum ini tetap stabil agar sektor manufaktur tetap mampu menopang pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di tengah ketidakpastian global.
Perbankan
Transmisi kenaikan suku bunga acuan BI ke suku bunga deposito membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Adapun terhadap bunga kredit membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Royke Tumilaar mengatakan, bunga deposito yang dinaikkan tidak akan lebih dari 25 basis poin.
”Kemungkinan besar suku bunga deposito akan naik. Namun, suku bunga kredit akan naik secara selektif,” ujar Royke.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rudi As Aturridha mengatakan, penyesuaian bunga kredit akan sangat bergantung pada kualitas kredit sehingga adjustment tidak malah meningkatkan kredit bermasalah ke depan.
Selain itu, lanjut Rudi, kondisi lain yang menjadi pertimbangan adalah likuiditas pasar dan struktur cost of fund.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA sebagai perbankan nasional pada prinsipnya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator moneter, dan otoritas perbankan.