logo Kompas.id
EkonomiRuang Negosiasi Penetapan Upah...
Iklan

Ruang Negosiasi Penetapan Upah Minimum Perlu Kembali Dibuka

Salah satu opsi untuk mendorong kenaikan upah minimum yang lebih proporsional di tengah rezim UU Cipta Kerja adalah dengan kembali membuka ruang negosiasi antara Dewan Pengupahan di daerah dan gubernur.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja dan elemen buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja dan elemen buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian kenaikan upah minimum tahun 2023 perlu dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dan tren kenaikan inflasi. Ruang negosiasi antara kelompok buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah perlu kembali dibuka agar persentase kenaikan upah minimum tidak lagi berada di bawah tingkat inflasi.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum. Regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu meniadakan negosiasi dan tawar-menawar penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000