Ombudsman RI Rahasiakan Hasil Temuan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Minyak Goreng
Ombudsman tidak akan mengumumkan hasil temuan investigasi dugaan malaadministrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Hal ini dipandang penting oleh Ombudsman untuk menjaga marwah sesama lembaga negara.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI merahasiakan hasil temuan investigasi atas prakarsa sendiri tentang dugaan malaadministrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini membuat masyarakat tidak mengetahui terbukti atau tidaknya dugaan malaadministrasi tersebut.
Kendati begitu, Ombudsman RI memberikan sejumlah pendapat dari hasil pemeriksaan tentang persoalan minyak goreng. Lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu juga merekomendasikan sejumlah tindakan perbaikan yang perlu dilakukan kementerian/lembaga terkait investigasi tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (13/9/2022), mengatakan, sesuai dengan kesepakatan, temuan malaadministrasi tidak akan diumumkan. Hal ini penting bagi Ombudsman untuk menjaga marwah sesama lembaga negara.
Ombudsman hanya memberikan hasil temuan malaadministrasi kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait. Mereka dapat mengetahui hasilnya, tetapi tidak untuk dipublikasikan.
”Yang paling penting saat ini adalah memperbaiki tindakan korektif (yang direkomendasikan Ombudsman). Masalah itu sudah masa lalu. Yang penting adalah bagaimana ke depan,” kata Yeka dalam acara Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi atas Prakarsa Sendiri tentang Dugaan Malaadministrasi Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng yang digelar secara hibrida di Jakarta.
Sesuai dengan kesepakatan, temuan malaadministrasi tidak akan diumumkan. Hal ini penting bagi Ombudsman untuk menjaga marwah sesama lembaga negara.
Ombudsman RI memulai investigasi dugaan malaadministrasi atau perilaku/perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik terkait minyak goreng sejak Maret 2022. Waktu itu, persoalan minyak goreng semakin bertambah ruwet karena tidak hanya mahal harganya, tetapi masyarakat juga kesulitan mendapatkannya.
Dalam investigasi itu, Ombudsman meminta keterangan pada 17 kementerian/lembaga dan individu serta memonitor kondisi lapangan di sejumlah daerah. Kendati tidak memublikasikan hasil akhir temuan malaadministrasi, Ombudsman memaparkan pendapatnya tentang persoalan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Yeka menjelaskan, pemicu utama kenaikan harga minyak goreng itu adalah kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) global. Harga CPO pada 2022 sempat tembus 1.300 dollar AS per ton.
Namun, peningkatan harga CPO itu tidak serta-merta diikuti peningkatan ekspor. Selama pandemi, kinerja ekspor CPO terbilang normal dengan rata-rata 2,5 juta ton per bulan.
”Jadi, kalau selama ini ada yang bilang harga naik, maka ekspor juga digenjot naik, ternyata tidak,” ujarnya.
Ombudsman juga melihat, sekitar 11 regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan stok dan harga minyak goreng beserta bahan bakunya tidak mampu menyelesaikan masalah. Persoalan justru bertambah, dari semula mahal harganya menjadi langka barangnya.
Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni Rp 14.000 per liter, juga tidak berjalan di beberapa wilayah. Hal ini terjadi lantaran distribusi dan sistem logistik terkendala kondisi geografis serta tingginya disparitas harga minyak goreng curah dengan premium.
Pelaku usaha yang menerapkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) juga cenderung mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke wilayah yang secara geografis lebih dekat dari domisili atau lokasi rantai pasok.
”Pemerintah juga lalai mengimplementasikan pengendalian dan pengelolaan stok minyak goreng. Selama ini, stok CPO dan minyak goreng dikendalikan oleh swasta sehingga ketika akan meredam kenaikan harga minyak goreng, pemerintah tidak memiliki stok,” kata Yeka.
Pemerintah juga lalai mengimplementasikan pengendalian dan pengelolaan stok minyak goreng. Selama ini, stok CPO dan minyak goreng dikendalikan oleh swasta.
Oleh karena itu, lanjut Yeka, Ombudsman RI meminta kementerian/lembaga melakukan tindakan korektif atas kebijakan yang telah diambil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk mereformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mencabut kebijakan DMO. Kemendag juga diminta melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan berstandar nasional Indonesia.
Ombudsman juga meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan industri pengolahan kelapa sawit berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah. Adapun Kementerian Pertanian diminta membentuk direktorat khusus yang hanya fokus menangani perkebunan kelapa sawit.
”Kami juga telah meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengevaluasi kinerja dan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Perbaikan kebijakan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan, Kemendag akan melakukan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman. Kemendag juga telah berupaya memperbaiki peraturan sebelumnya, menata kembali tata niaga minyak goreng, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan hasil DMO bermerek Minyakita ke wilayah timur Indonesia.
Pelaku usaha yang mematuhi DMO dan terlibat dalam pendistribusian minyak goreng ke luar Jawa juga telah diberi insentif berupa pelipatgandaan hak ekspor. Minyak goreng kemasan Minyakita seharga Rp 14.000 per liter telah terdistribusi di 32 provinsi, termasuk Maluku, Papua, dan Papua Barat.
”Distribusi Minyakita itu didistribusikan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Perusahaan non-BUMN dilibatkan dalam pendistribusian itu agar tidak terjadi monopoli, terutama di wilayah-wilayah pelosok Nusantara,” ujarnya.
Per 13 September 2022, lanjut Jerry, harga rata-rata nasional minyak goreng curah Rp 13.894 per liter atau turun 1,51 persen dibandingkan dengan bulan lalu. Bahkan, di Jawa dan Bali, harga rata-ratanya sudah mencapai Rp 12.766 per liter. Adapun di luar dua wilayah itu, harga rata-rata minyak goreng curah mencapai Rp 14.181 per liter atau masih di atas HET.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan, Kementerian Pertanian telah membentuk direktorat tanaman kelapa sawit. Tujuannya agar penanganan persoalan sawit bisa lebih fokus dan maksimal.