logo Kompas.id
EkonomiBantuan Subsidi untuk Siapa?
Iklan

Bantuan Subsidi untuk Siapa?

Program bantuan subsidi upah hanya bisa dinikmati secara eksklusif oleh peserta BP Jamsostek. Sementara pekerja di luar BP Jamsostek harus menanggung konsekuensi dari kelalaian perusahaan dan pemerintah.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Pekerja proyek sedang makan siang di warung tegal di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja proyek sedang makan siang di warung tegal di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat.

Untuk kali ketiga, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU. Kebijakan yang awalnya dikenalkan di masa pandemi Covid-19 itu kini menjadi salah satu instrumen bantuan sosial untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tren kenaikan inflasi terhadap daya beli pekerja.

Di saat krisis, tak dimungkiri, bantuan uang tunai yang diserahkan secara langsung ke rekening dan alamat pekerja merupakan terobosan kebijakan yang niscaya diperlukan. Setidaknya, untuk meredam dampak krisis secara jangka pendek.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000