logo Kompas.id
EkonomiOJK Dorong 37 Bank Kecil...
Iklan

OJK Dorong 37 Bank Kecil Segera Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Sampai Juli 2022, masih ada 37 bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Bank-bank itu harus memenuhi modal inti minimal sebelum akhir 2022. Jika tidak, OJK membuka opsi mereka turun kasta menjadi BPR.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Ilustrasi bank
DIDIE SW

Ilustrasi bank

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan right issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank.

Jika bank-bank tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status bank-bank tersebut menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000