logo Kompas.id
EkonomiPolemik Penangkapan Terukur
Iklan

Polemik Penangkapan Terukur

Kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota hingga kini menuai penolakan sejumlah kalangan. Pemerintah meyakini kebijakan ini mampu mengangkat kesejahteraan nelayan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Dengan cara memanggul menyeberangi pantai, seorang nelayan membawa seekor tuna segar yang baru saja ditangkap menuju tempat penimbangan di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (27/7/2022).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Dengan cara memanggul menyeberangi pantai, seorang nelayan membawa seekor tuna segar yang baru saja ditangkap menuju tempat penimbangan di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (27/7/2022).

Kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota menuju tahapan uji coba. Namun, kebijakan yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak akhir tahun 2021 itu masih dihadang sejumlah persoalan.

Kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota memberi kesempatan bagi investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 12 triliun pada 2024, atau melesat dari tahun 2021 yang sekitar Rp 1 triliun. Skema penarikan PNBP dialihkan dari pra produksi menjadi pascaproduksi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000