Hak Konsesi Pelabuhan Balikpapan Diberikan Kepada Swasta
Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN Nusantara. Hak konsesi diserahkan kepada swasta.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
ARSIP KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Penandatanganan penyerahan konsesi pengelolaan Pelabuhan Balikpapan dilakukan oleh (dari kiri ke kanan) Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku dan Direktur PT Lestari Samudera Sakti, Thio Wiwiek Sulisto di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN Nusantara. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah tersebut, salah satunya berupa pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pemberian konsesi itu dilakukan dengan penandatanganan konsesi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dan PT Lestari Samudra Sakti yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Konsesi itu berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan.
Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku dan Direktur PT Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto dengan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Titik nol ibu kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, seperti PT Lestari Samudra Sakti.
”Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan dan PT Lestari Samudra Sakti dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Arif.
Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi, khususnya transportasi laut, serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepelabuhanan.
Arif menjelaskan, perjanjian konsesi ini telah disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, fasilitas pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas 39,163 meter persegi. Jangka waktu konsesi diberikan selama 54 tahun.
”Penandatanganan perjanjian konsesi ini juga sebagai bukti nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengembangkan infrastruktur di bidang kepelabuhanan, khususnya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN Nusantara,” ujar Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.
”Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp 214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan,” kata Subagiyo.
ARSIP KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Dokumen konsesi pengelolaan Pelabuhan Balikpapan dilakukan ditunjukkan kepada publik di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Yang sebelumnya, penandatanganan perjanjian konsesi dilakukan bersama PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (Astra Infra Port-Eastkal) pada 13 Juli 2022.
Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada PT Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional. Rencana induk itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.